Bawa Sabu 1,20 Gram Dari Luwuk, Seorang Pria Ditangkap Ditpolairud Polda Maluku Utara

1bcc15b0 b1e0 4cf8 be1e cb3b6ba1c779
Barang bukti Sabu berhasil diamankan anggota Polairud Polda Malut.

Sofifi, malutpost.com -- Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Maluku Utara (Malut) menangkap satu terduga pelaku pengedaran narkotika golongan satu jenis sabu di pesisir Desa Wayo, Kecamatan Taliabu Barat, Kabupaten Pulau Taliabu.

Satu terduga pelaku tersebut, dengan inisial DSA alias Darlin, beserta barang bukti sabu seberat 1,20 gram ditangkap, Rabu 12 November 2025 lalu. Dirinya ditangkap oleh anggota Intel Airud Polda Malut, saat menerima informasi masyarakat adanya seorang pria baru saja tiba dari Kota Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah menuju ke Desa Wayo, Kecamatan Taliabu Barat menggunakan transportasi laut atau kapal Garcia.

Direktur Polisi Perairan dan Udara (Dirpolairud) Polda Malut, Kombes Pol. Azhari Juanda melalui Kasubdit Gakkum, Kompol Riki Arinanda, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan terduga pelaku dan barang bukti sabu oleh anggota Intel Airud dan anggota marnit Polairud.

“Yang bersangkutan dari Kota Luwuk dengan tujuan menjual sabu di pesisir Desa Wayo, Taliabu Barat. Barang bukti juga sudah dikemas dengan harga dan ukuran bervariasi, jadi ada yang harga Rp1 juta, Rp500 ribu dan Rp300 ribu," ungkapnya, Selasa (25/11/2025).

Setelah ditangkap beserta barang bukti, lanjut Kompol Riki, terduga pelaku dan barang bukti langsung diamankan di marnit Polairud Pulau Taliabu untuk dilakukan pemeriksaan awal. “Berdasarkan hasil penjejakan terhadap terduga pelaku barang bukti sabu tersebut di bawa dari Luwuk,  untuk diedarkan di Pulau Taliabu," jelasnya.

Mantan Kapolres Ternate itu bilang, sesuai dengan tempus dan locus delicti atau tempat dan waktu kegiatan, maka penyidik Polair yang menangani tindak pidana tersebut, tetapi bakal berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Malut terkait dengan proses penanganannya. “Prosesnya kita tangani, tapi koordinasi dengan Ditnarkoba bakal dilakukan," akunya.

“Atas perbuatannya, yang bersangkutan dikenakan Pasal 112 ayat (1), 115 ayat (1) dan 127 ayat (1) huruf A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," sambungnya mengakhiri. (one)

Komentar

Loading...