“Kewenangan Gubernur vs Kewenangan DPRD Provinsi”

Karmila Sinen

Oleh: Karmila Sinen
(Akademisi Universitas Pendidikan Muammadiyah Sorong)

Dalam sistem pemerintahan daerah di Indonesia, hubungan antara Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi (DPRD Provinsi) merupakan salah satu aspek penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang demokratis dan efektif.

Keduanya memiliki kewenangan yang berbeda, namun saling melengkapi. Gubernur berperan sebagai kepala daerah sekaligus wakil pemerintah pusat di daerah, sementara DPRD Provinsi berfungsi sebagai lembaga legislatif daerah yang mewakili aspirasi rakyat di tingkat provinsi.

Baca di: Koran Digital Malut Post Edisi Jumat, 21 November 2025

Kewenangan Gubernur lebih berfokus pada pelaksanaan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Gubernur memiliki tugas untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi serta melaksanakan tugas pembantuan dari pemerintah pusat.

Dengan demikian, Gubernur bertanggung jawab untuk menjalankan kebijakan daerah sesuai dengan visi dan misi yang telah ditetapkan. Sementara itu, DPRD Provinsi memiliki kewenangan utama dalam bidang legislasi, anggaran, dan pengawasan.

Lembaga ini merupakan representasi politik rakyat yang bertugas untuk membentuk peraturan daerah bersama Gubernur, menyetujui atau menolak rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), serta mengawasi pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah daerah.

Dengan fungsi tersebut, DPRD Provinsi berperan sebagai mitra sekaligus pengontrol jalannya pemerintahan daerah agar tetap berjalan sesuai prinsip akuntabilitas dan transparansi.

Secara ideal, hubungan antara Gubernur dan DPRD Provinsi bersifat kemitraan yang sejajar dan saling menghormati kewenangan masing-masing.

Baca Halaman Selanjutnya..

Selanjutnya 1 2 3

Komentar

Loading...