JATAM dan Temuan Dugaan Konflik Kepentingan Sherly Tjoanda Gubernur Maluku Utara

Werdha Candratrilaksita

Oleh: Werdha Candratrilaksita
(Kandidat Doktor Administrasi Publik Universitas Diponegoro)

Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), sebuah jaringan organisasi non-pemerintah dan komunitas yang berfokus pada isu-isu keadilan sosial, lingkungan, HAM, dan gender terkait industri pertambangan dan migas di Indonesia, menyampaikan siaran pers dengan catatan kritis berjudul “Konflik Kepentingan di Balik Gurita Bisnis Gubernur Maluku Utara”. (Sumber: https://jatam.org/id/lengkap/Konflik-Kepentingan-Gurita-Bisnis-Sherly-Tjoanda)

Apa yang telah dilakukan oleh JATAM dengan mengungkap dugaan konflik kepentingan Gubernur Sherly Tjoanda tidak melanggar Undang-Undang bahkan melaksanakan UU nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Baca di: Koran Digital Malut Post Edisi Selasa, 11 November 2025

Pasal 44 UU nomor 30/2014 menyatakan bahwa warga masyarakat berhak melaporkan atau memberikan keterangan adanya dugaan Konflik Kepentingan Pejabat Pemerintahan.

Siaran pers JATAM telah diamplifikasi oleh berbagai media, seperti Inilah, Tribunnews, Harianhalmahera, Kaltimedia, Kabarbaru, Rmol, Suara, Berita Satu, Pikiran Rakyat, bahkan Republika, dan media lainnya.

Tempo.co juga telah beberapa kali memberitakan temuan JATAM pada tahun 2024. Antaranews juga memberitakan temuan JATAM pada tahun 2020.

Dalam laporannya, JATAM menyoroti konsentrasi kekuasaan dan jaringan bisnis ekstraktif keluarga Sherly Tjoanda sebelum dan setelah menduduki jabatan Gubernur Maluku Utara.

JATAM menemukan adanya pola dukungan pemerintahan Sherly terhadap korporasi tambang, meskipun warga menghadapi kekerasan, kriminalisasi, intimidasi, serta kehilangan ruang hidup akibat serbuan industri ekstraktif, seperti di Maba Sangaji, Halmahera Timur.

Baca Halaman Selanjutnya..

Selanjutnya 1 2 3 4 5

Komentar

Loading...