Siapa Bilang Surat Edaran Menpan Bisa Memecat ASN?

Oleh: M. Sahid Hamid
(Penggagas Forum Bacarita Tomalou Tidore Selatan)
Mengkritisi surat edaran Menpan menjadi pembicaran menarik tentang neteralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam momentum kontestasi pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara 2024-2030.
Dimana Aparatur Sipil Negara atau ASN selalu menjadi sorotan dan sasaran pengawasan Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) hampir setiap hari menjadi berita hotline di media cetak dan online.
Sebagaimana di beritakan harian Malut Post edisi (24 Januari 2018, halaman 7) salah satu mantan Ketua Bidang Hukum dan Penindakan Panwaslu Kabupaten Halmahera Utara.
Soeparman Pawuhdi dimana ia mengatakan bahwa “Telah memeriksa dua oknum Aparatur Sipil Negara dan mengantongi dua alat bukti, yakni keterangan terlapor yang postingan di Medsos oknum Kades dan ASN itu telah diperiksa termasuk saksi-saksinya.
Ia menegaskan selaku pihak penyelenggara Pengawas Pemilu tidak main-main sesuai amanatUndang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang kewenangan Bawaslu untuk menindaklanjuti pelanggaran Pemilu yang melibatkan ASN.
Dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/71.Sim.00.00/2017 tentang Larangan ASN dalam politik praktis sudah jelas dan sanksinya akan diberhentikan". Kata Soeparman Pawuh.
Pemahaman mantan Ketua Bidang hukum ini sangat parsial dan tidak mendasar problem yang sama seperti diungkapkan oleh media Halmahera post tentang pejabat Sekda Provinsi Maluku Utara Abubakarr Abdullah terlibat dalam pengiriman pesan dukungan kepada pasangan calon nomor urut 4 Sherly Sarbin Sehe.
Baca Halaman Selanjutnya..
Komentar