Polda Diminta Bebaskan Semua Warga Halmahera Timur yang Ditahan karena Aksi di PT Position

Warga Halmahera Timur saat melakukan aksi di PT Position. (istimewa)

Ternate, malutpost.com -- Penahanan sejumlah warga atau pendemo yang oleh Polda Maluku Utara (Malut) akibat aksi unjuk rasa pada perusahaan tambang PT Position di Kabupaten Halmahera Timur dianggap tidak tepat.

Hal ini disampaikan Anto Yunus, selaku penasihat hukum dari warga yang ditahan.

Menurutnya, penangkapan atau penahanan ini merupakan pelanggaran hukum acara, karena kedatangan warga di tambang saat itu adalah untuk menyuarakan hak atas tanah mereka dan hak hukum.

"Saya minta Polda Maluku Utara menggunakan pendekatan Restoratif Justice (RJ). Agar semua dikeluarkan tanpa ada alasan apapun," kata Anto Yunus.

Dia menegaskan, perusahaan atau korporasi harus memegang prinsip Business Judgement Rule. Karena itu merupakan konsep yang berlaku secara nasional. Makanya pertambangan adalah perusak sumber daya alam.

"Jadi masyarakat yang bersuara jangan langsung ditangkap dan melakukan penganiayaan. Untuk kekerasan fisik kita sudah foto semuanya pada saat bertemu warga yang ditahan," ungkap Anto Yunus.

Dia menegaskan, jika Polda tidak membebaskan warga yang ditahan, maka pihaknya akan menempuh praperadilan.

"Kita akan praperadilan jika mereka (warga) tidak dibebaskan," tegasnya.

Merespon informasi bahwa warga atau pendemo diduga membawa senjata tajam, Anto Yunus bilang karena mereka petani.

"Warga ini petani jadi ke kebun harus membawa parang. Jadi wajar kalau adanya parang yang dibawa. Selanjutnya apakah ada yang luka atau mobil yang dirusak, ada yang menimbulkan kerugian? Kalau ada kerugian kami minta perusahaan buktikan."

"Perlu kami sampaikan kehadiran warga di perusahaan itu meminta pembayaran atas tanaman yang digusur. Jadi kedatangan mereka itu tidak aksi, tapi menanyakan ganti rugi yang belum dibayarkan," pungkasnya. (one)

Komentar

Loading...