Kadikbud Maluku Utara: Tidak Ada Pungutan Biaya Pengambilan Ijazah di Sekolah Negeri

Abubakar Abdullah. (Foto: malutpost.com)

Sofifi, malutpost.com -- Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadikbud) Provinsi Maluku Utara, Abubakar Abdullah, menegaskan bahwa tidak boleh ada pungutan biaya dalam pengambilan ijazah di seluruh sekolah negeri.

Penegasan ini sejalan dengan instruksi Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos untuk menciptakan sistem pendidikan yang bebas pungutan liar (pungli) dan menjunjung tinggi prinsip transparansi serta keadilan bagi seluruh peserta didik.

"Ibu gubernur sudah mewanti-wanti bahwa mulai tahun 2025 tidak boleh lagi ada biaya pengambilan ijazah. Ini adalah kebijakan resmi yang harus dipatuhi oleh seluruh sekolah negeri," tegas Aka sapaan akrab Abubakar Abdullah, pada Rabu (14/5/2025) di Sofifi.

Menurutnya, jika ada tunggakan komite dari tahun-tahun sebelumnya sebelum diberlakukannya program sekolah tanpa komite, maka hal tersebut bisa dibicarakan dengan pihak sekolah. Namun, tidak bisa dijadikan alasan untuk menahan atau mempersulit pengambilan ijazah siswa SMA, SMK dan SLB yang telah lulus.

"Kalau umpamanya ada kewajiban tunggakan uang komite sebelum digratiskan, maka itu yang kepala sekolah meminta kepada kami untuk bisa ditarik karena itu kewajiban sebelumnya. Tapi kalau tidak ada masalah, sangat dilarang untuk menarik biaya pengambilan ijazah," ujar Abubakar.

Ia menambahkan, pihaknya akan memberikan sanksi tegas berupa tindakan indisipliner bagi kepala sekolah atau pihak manapun yang terbukti melakukan pungutan terhadap siswa dalam bentuk apapun terkait ijazah.

"Gubernur telah memberi warning keras. Kita sedang mencanangkan sekolah nol komite dan tidak ada pungli. Jadi semua pihak, kepala-kepala sekolah harus satu pemikiran dan menjalankan kebijakan ini tanpa pengecualian," tambahnya.

Abubakar juga mengimbau para kepala sekolah agar tidak membuat kebijakan sendiri yang bertentangan dengan arahan pemerintah daerah.

"Kami berharap kepala-kepala sekolah memiliki satu pemikiran yang sama. Jangan sampai ada yang bertindak di luar kebijakan. Ini demi kebaikan dan masa depan dunia pendidikan kita," ungkap Abubakar.

Selain itu, Abubakar kembali menegaskan komitmen pemerintah dalam memberantas segala bentuk pungutan di lingkungan sekolah negeri. Terbaru, pihaknya menemukan adanya beberapa sekolah yang menginisiasi pungutan biaya pelaksanaan ujian akhir.

"Perkembangan terakhir, ada beberapa sekolah yang membuat pungutan terkait pelaksanaan ujian akhir kemarin. Ini jelas tidak dibenarkan," tegas Abubakar.

Abubakar juga menegaskan bahwa untuk sekolah negeri, pungutan tersebut tidak diperbolehkan dalam bentuk apa pun. Ia pun telah memerintahkan seluruh cabang dinas dan kepala sekolah yang telah terlanjur menarik biaya ujian untuk segera mengembalikan uang tersebut kepada siswa atau orang tua.

"Bagi sekolah negeri kami perintahkan untuk dikembalikan. Karena ada yang sudah terlanjur ambil, maka kami instruksikan kepada cabang dinas dan kepala sekolah untuk segera mengembalikan uang ujian tersebut," jelasnya.

Kadikbud juga menyampaikan bahwa pihaknya saat ini tengah memantau secara ketat tingkat responsivitas kepala sekolah terhadap instruksi ini. Pemprov Malut ingin memastikan tidak ada lagi kebijakan internal sekolah yang melanggar prinsip sekolah gratis.

"Kita lagi memantau mana kepala sekolah yang responsif terhadap instruksi itu. Karena sudah jelas kami perintahkan, tidak bisa lagi ada pungutan-pungutan," pungkasnya. (nar)

Komentar

Loading...