KOHATI Ternate Desak Kapolda Malut Tindak Tegas Oknum Brimob Pelaku KDRT

IMG 20260324 WA0011
Siti Sakinah Kasturian Ketua Kohati Cabang Ternate Periode 2025-2026.

Ternate, malutpost.com – KOHATI Cabang Ternate mengecam keras dugaan tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oleh oknum Brimob, Bripka Raihan, terhadap istrinya, Pipin Wulandari.

Ketua KOHATI Cabang Ternate, Siti Sakinah Kasturian, menegaskan bahwa peristiwa tersebut merupakan tindak pidana serius yang tidak dapat dipandang sebagai urusan privat, karena telah menimbulkan luka berat dan mengancam nyawa korban.

“Peristiwa ini harus ditindaklanjuti secara hukum pidana dan kode etik profesi Polri tanpa pengecualian,” tandasnya kepada malutpost.com, Selasa (24/3).

Dia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan KUHP terbaru (UU Nomor 1 Tahun 2023), kekerasan fisik yang menimbulkan luka berat dapat dikenai pidana hingga 10 tahun penjara. Sebagai anggota Polri, pelaku juga terikat pada Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri yang menegaskan larangan keras terhadap kekerasan dalam rumah tangga, dengan konsekuensi sanksi hingga pemberhentian tidak dengan hormat.

Untuk itu, Sakinah menyatakan KOHATI Cabang Ternate menekankan bahwa Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Waris Agono, memiliki otoritas penuh dan tanggung jawab langsung untuk memerintahkan percepatan penyidikan, menetapkan tersangka, serta memastikan proses hukum pidana dan kode etik dijalankan secara transparan dan akuntabel.

Selain itu, menurutnya, Dansat Brimob Polda Malut, Kombes Pol. Hendri Wira Suriyana, sebagai atasan langsung pelaku, wajib melakukan pengawasan internal secara ketat, memastikan pelaku hadir dalam seluruh proses pemeriksaan, serta mengambil tindakan disipliner sesuai aturan bila diperlukan.

Ia juga diminta melaporkan setiap perkembangan secara langsung kepada Kapolda agar tidak terjadi perlindungan ataupun pengaburan fakta. Sinergi dan kepemimpinan tegas kedua pimpinan tersebut dinilai menjadi kunci dalam menjamin profesionalitas dan akuntabilitas penanganan kasus ini.

Lebih lanjut, Sakinah menambahkan, KOHATI Cabang Ternate memberi peringatan kepada Polda dan Brimobda Malut untuk segera menetapkan pelaku sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang sah dan melakukan penahanan sesuai ketentuan hukum.

Selain itu, perkara ini diminta diproses melalui jalur pidana secara penuh tanpa membuka ruang mediasi dalam bentuk apa pun, serta segera melaksanakan sidang kode etik dengan menuntut penerapan SOP Provos Brimob sebagai langkah pembenahan institusional.

“Keterlambatan, pembiaran, atau upaya melindungi pelaku akan dinilai sebagai pengabaian hukum dan keadilan. KOHATI Cabang Ternate akan melakukan pengawalan publik secara terbuka serta mendorong penanganan kasus ini ke tingkat lebih luas jika tidak ada tindakan tegas dari Kapolda dan Dansat Brimob,” pungkasnya. (cr-01)

Komentar

Loading...