KSOP Bantah Larang Penempatan Pos Polisi di Pelabuhan Ahmad Yani, Kapolres: Jangan Lempar Batu Sembunyi Tangan

IMG 20260318 WA0013
Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto. (Foto. Iwan/malutpost.com)

Ternate, malutpost.com -- Kepala Kantor Kesyahbandaraan dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Ternate, Rushan Muhammad angkat bicara terkait dugaan melarang penempatan pos pelayanan kepolisian di pelabuhan Ahmad Yani Ternate.

‎Rushan Muhammad saat dikonfimasi menyebut, hal itu tidak benar. Menurutnya, masalah yang terjadi di lapangan adalah miskomunikasi antar instansi, bukan bentuk pelarangan terhadap pihak kepolisian.

‎"Ini hanya miskomunikasi. Tidak ada niat menghalangi tugas kepolisian. Semua tetap bisa berjalan, tapi harus melalui koordinasi karena saya sebagai koordinator di wilayah pelabuhan," katanya, Selasa (17/3/2026).

‎Sebagai otoritas pelabuhan ia menyatakan KSOP punya tanggung jawab untuk mengatur dan mengkoordinasikan seluruh aktivitas instansi yang beroperasi di dalam pelabuhan, termasuk TNI, Polri, Pelindo, tenaga kerja bongkar muat (TKBM) hingga pihak pelayaran.

"Setiap instansi memiliki tugas pokok dan fungsi masing-masing. Namun, seluruh kegiatan tetap harus terkoordinasi guna menjaga ketertiban, keselamatan pelayaran, serta kelancaran operasional pelabuhan," jelasnya.

‎Menurutnya, area Pelabuhan Ahmad Yani terbagi dalam beberapa zona, termasuk lini 1 yang merupakan area steril di sekitar dermaga. Pada area itu, aktivitas dibatasi, hanya untuk kepentingan operasional seperti bongkar muat dan naik turun penumpang.

‎"Di lini 1 itu sudah ada sistem pengamanan dari Pelindo. Kalau ada kebutuhan tambahan pengamanan dari TNI atau Polri, tetap harus dilaporkan dan dikoordinasikan dengan KSOP," katanya.

‎Rushan juga menyoroti keterbatasan kapasitas pelabuhan yang menjadi alasan utama penataan area, terutama menjelang lonjakan penumpang saat arus mudik lebaran.

‎"Kapabilitas pelabuhan itu terbatas, hanya sekitar 600 orang di dalam dan 200 di luar. Sementara satu kapal bisa membawa lebih dari 1.500 penumpang. Jadi area harus benar-benar difungsikan untuk penumpang, bukan untuk pendirian pos," tuturnya.

Dia mengatakan, penataan seperti ini sebenarnya telah diterapkan sejak 2024 dan tidak pernah menimbulkan masalah.

Menurutnya, yang terjadi kemarin hanyalah miskomunikasi, sehingga ada sedikit ketegangan dengan pihak kepolisian, tapi itu tidak mencerminkan adanya konflik serius.

‎"Mungkin nada saya sedikit tinggi, makanya ada yang tersinggung. Tapi prinsipnya kita semua ingin pelayanan yang terbaik, apalagi saat lebaran dengan lonjakan penumpang yang tinggi," kata Rushan.

"‎Ke depan, KSOP berharap seluruh instansi dapat meningkatkan koordinasi agar tidak terjadi kesalahpahaman serupa. Kami terbuka dan siap memfasilitasi semua instansi selama sesuai prosedur. Yang penting koordinasi diperkuat agar pelayanan kepada masyarakat tetap optimal," pintanya.

Terpisah Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto, menegaskan bahwa pendirian pos pelayanan dari polisi tersebut telah melalui koordinasi resmi dengan pihak pengelola pelabuhan, yakni Pelindo. Bahkan izin pendirian pos sudah diberikan langsung oleh General Manager (GM) Pelindo, Anwar.

‎"Sebelum pos pelayanan itu berdiri, saya selaku Kapolres Ternate sudah berkoordinasi dengan GM Pelindo, Pak Anwar. Itu juga disaksikan oleh anggota KSOP dan GM Pelindo sudah memberikan izin serta menunjuk lokasi pendirian pos," tegas AKBP Anita.

Menurutnya, penempatan pos pelayanan kepolisian di pelabuhan Ahmad Yani sudah sesuai dengan titik yang ditentukan oleh Pelindo.

AKBP Anita juga menepis tudingan yang menyebut pihaknya tidak melakukan koordinasi dalam pendirian pos. Pernyataan itu disebut tidak berdasar dan justru berpotensi menyesatkan opini publik.

‎"Kami koordinasi ke Pelindo karena kami tahu terminal itu milik Pelindo. Jadi jangan disampaikan seolah-olah kami tidak berkoordinasi. Kalau sudah salah, jangan membuat opini sendiri. Jangan lempar batu sembunyi tangan," pungkasnya. (one)

Komentar

Loading...