PT ALP Cabang Ternate Terancam Diproses Hukum Gegara Enggan Tanggung Jawab atas Insiden Truk Jatuh dari Feri

Ternate, malutpost.com -- PT Atosim Lampung Pelayaran (ALP) Cabang Ternate, Maluku Utara (Malut) diduga enggan bertanggung jawab atas insiden patah ramp door atau pintu kapal Feri yang menyebabkan satu truk jatuh ke laut saat proses keluar dari Fery menuju Dermaga.
Insiden itu terjadi saat KMP Permata Lestari dengan GT 635 sandar di pelabuhan Galala, Sofifi, Kota Tidore Kepulauan, pada 4 Februari 2026, sekitar pukul 03.30 WIT.
Truk dengan nomor polisi DW 8631 MD itu dikendarai oleh Hardianto selaku korban, warga Rilauale, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Korban melalui Penasihat Hukum (PH), Rezki Yul Permatasari, menyatakan, pihaknya meminta pertanggung jawaban dari ALP, namun perusahaan jasa angkutan laut tersebut seolah lepas tanggung jawab.
"Kami sudah telusuri sampai ke ASDP sebagai pihak yang menjual tiket kendaraan untuk menyebrang ke Sofifi. Kami juga mengonfirmasi mobil dan barang tersebut sebelum diizinkan untuk menyeberang telah melalui prosedur penimbangan dan itu memenuhi syarat layak diseberangkan dan tidak over kapasitas," ujarnya, Sabtu (14/3/2026).
"Insiden kecelakaan tersebut murni kelalaian dari pihak ALP Cabang Ternate," timpalnya.
Menurut Rezki, berdasarkan keterangan dari Jasa Raharja mengenai klaim asuransi, bahwa sudah diupayakan untuk bisa meng-cover kerugian yang dialami oleh pengguna jasa kapal yang besarannya sebagaimana telah diatur dalam perjanjian kerjasama antara Jasa Raharja dengan ALP dan sisanya di-cover oleh pihak ALP.
"Hal ini seharusnya menjadi atensi bagi sejumlah pihak, sebab insiden ini terjadi karena ada kelalaian dari pihak ALP maupun ASDP dan KSOP yang memeriksa kelayakan kapal sebelum berlayar," tutur Rezki.
Tapi menurut Rizki, sejauh ini pihak ALP seolah acuh tahu dan hanya mengandalkan Jasa Raharja. Sementara kerugian yang dialami oleh korban, dalam hal ini pemilik truk dan muatan mencapai Rp700 juta.
"Yang di-cover oleh asuransi hanya setengah, selebihnya menjadi tanggung jawab pihak ALP," tuturnya.
Ia menegaskan, jika ALP tidak punya itikad baik dan bertanggung jawab maka akan dilakukan upaya hukum, baik pidana maupun perdata agar korban mendapatkan keadilan.
"Kami bakal proses hukum pidana maupun perdata jika pihak ALP tidak bertanggung jawab atas kerugian yang dialami korban, karena aturan pelayaran perusahan tidak bisa lepas tangan kalau ada insiden kecelakaan, apalagi kalau disebabkan oleh kelalaian pihak kapal," pungkasnya. (one)




Komentar