Penasihat Hukum 11 Warga Maba Sangaji Ajukan Peninjauan Kembali Atas Putusan PN Soasio

Ternate, malutpost.com -- Tim Advokasi Anti Kriminalisasi (TAKI) dari 11 warga Maba Sangaji, Kabupaten Halmahera Timur mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) atas Putusan Pengandilan Negeri (PN) Soasio, Jumat (13/3/2026).
Sebelumnya, pada Oktober 2025, PN Soasio memutus belasan warga Maba Sangaji tersebut secara sah bersalah melanggar karena Pasal 162 Undang-Undang Minerba.
PK yang diajukan adalah untuk membantah argumentasi hukum penerapan Pasal 162 Undang-Undang Minerba yang selama ini menjadi alat hukum yang membungkam partisipasi warga. PK tersebut juga diajukan untuk mendorong penguatan legitimasi masyarakat adat atas hutan adatnya.
Penasihat Hukum (PH) 11 warga Maba Sangaji, Lukman Harun, yang juga bagian dari tim TAKI mengatakan, PK ini dilakukan dengan tiga alasan pokok: yakni putusan sebelumnya yang memutus bersalah warga karena Pasal 162 Umdang-Undang Minerba dianggap keliru karena unsur merintangi dan mengganggu pemegang izin pertambangan PT. Position sebetulnya tidak terbukti.
Majelis Hakim PN Soasio juga dinilai keliru dalam memutus perkara ini karena hanya mempertimbangkan aspek formal dibanding aspek penguasaan masyarakat adat atas hutan dan sejarahnya yang berusia ratusan tahun.
Lukman Harun, pihaknya juga meyakini betul bahwa urusan sesungguhnya dalam perkara ini adalah tentang cara membungkam partisipasi masyarakat yang sah dalam melakukan aksi protes atas kegiatan pertambangan yang merusak sungai Sangaji, anak sungai dan seluruh eksosistem di hutan adat Qimalah Maba Sangaji.
"Kami menilai, apabila setiap aksi protes sosial dikualifikasikan sebagai perintangan pidana, maka Pasal 162 Undang-Undang Minerba akan menjadi norma yang terlalu luas dan berpotensi menimbulkan kriminalisasi setiap bentuk keberatan masyarakat di wilayah pertambangan. Ini adalah ikhtiar 11 masyarakat adat Maba Sangaji untuk kepentingan masyarakat adat di seluruh Indonesia yang sedang mempertahankan hutan adatnya," ujarnya.
PH lain, Syahrul Yasin, menjelaskan, upaya PK yang ditempuh juga dimaksudkan untuk mendorong pemahaman publik bahwa aksi atas dasar komplain terhadap kerusakan ruang hidup tidak seharusnya dipidana.
"Pk ini menjadi sangat krusial karena Pasal 162 Undang-Undang Minerba kembali diberlakukan di berbagai wilayah terutama di kepulauan Halmahera. Coba kita lihat beberapa waktu lalu 14 warga asal Desa Sage dan Kiya, Weda Utara, Halmahera Tengah, juga menerima panggilan Kepolisian pasca adanya laporan dari perusahaan tambang, PT Zhong Hai Rare Metal Mining Indonesia. Salah satu tuduhannya adalah menghalangi aktivitas tambang berizin," jelasnya.
Menurutnya, dalam fakta persidangan yang dikutip dari Putusan, ada hal yang penting untuk diperhatikan. Seperti keterangan Ahli Mahendrajawa, S.Hut., selaku Kepala Seksi Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan pada UPTD KPH Halmahera.
"Ahli Mahendrajawa, S.Hut dalam keterangnya menyatakan di wilayah Kabupaten Halmahera Timur sendiri tidak terdapat peraturan yang mengatur tentang penetapan tanah adat. Jadi Taki menilai, hal ini yang menyebabkan ketidakpastian hukum serta konflik tumpang tindih penguasaan tanah adat milik masyarakat adat di masa depan," tuturnya.
Padahal lanjut Syahrul, ini adalah amanah dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU- X/2012 yang menyebutkan kategori hutan hak di dalamnya harus dimasukkan hutan adat.
"Hal ini berkaitan dengan pertimbangan lainnya dalam Putusan MK 35 yang tegas menempatkan hutan adat sebagai bagian dari hutan negara merupakan pengabaian terhadap hak-hak masyarakat hukum adat," pungkasnya. (one)




Komentar