Board of Peace dan Dilema Politik Luar Negeri Indonesia

Tiklas Pileser Babua

Mediasi konflik besar biasanya dilakukan oleh negara yang memiliki kapasitas diplomatik, pengaruh strategis, dan legitimasi geopolitik yang kuat.

Pertanyaannya: apakah Indonesia sudah berada pada posisi geopolitik tersebut?

Jika belum, maka ambisi menjadi mediator konflik besar berpotensi berubah menjadi apa yang oleh para analis diplomasi disebut sebagai performative diplomacy - diplomasi yang lebih menonjolkan simbol politik daripada hasil nyata.

Kontroversi semakin menguat ketika muncul wacana bahwa keanggotaan permanen dalam BoP membutuhkan kontribusi finansial sekitar US$1 miliar atau sekitar Rp17 triliun. Angka tersebut bukan sekadar angka. Itu adalah uang rakyat.

Di tengah berbagai persoalan domestik ketimpangan ekonomi, keterbatasan layanan kesehatan, hingga krisis pendidikan di berbagai daerah pengeluaran sebesar itu untuk forum internasional yang belum jelas efektivitasnya dapat dianggap sebagai kemewahan diplomatik yang tidak sensitif terhadap realitas sosial.

Filsuf politik John Rawls dalam teori Justice as Fairness menegaskan bahwa legitimasi moral suatu kebijakan negara harus terlebih dahulu berpijak pada prinsip keadilan domestik.

Artinya, sebelum negara mengalokasikan sumber daya besar untuk agenda global, ia harus memastikan bahwa kebutuhan dasar rakyatnya telah terpenuhi.

Jika tidak, maka kebijakan tersebut dapat dipandang sebagai ketidakadilan struktural dalam penggunaan anggaran publik.

Dengan kata lain: perdamaian global tidak boleh dibayar dengan pengabaian kesejahteraan nasional.

Baca Halaman Selanjutnya..

Selanjutnya 1 2 3 4 5 6 7

Komentar

Loading...