Polisi Tangkap Residivis Narkotika di Ternate, Langsung Ditetapkan Tersangka

IMG 20260311 WA0027
Pelaku inisial D, yang juga residivis kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu ditangkap oleh Polda Maluku Utara.

Ternate, malutpost.com -- Residivis Narkotika golongan satu jenis sabu di Kota Ternate, inisial D (38 tahun) ditangkap tim opsnal unit lima Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara (Malut).

"Pada Jumat 6 Maret 2026 pukul 23.30 WIT anggota Ditresnarkoba kembali menangkap seorang residivis di salah satu kos-kosan yang berlokasi di Kelurahan Gamayou, Kecamatan Ternate Tengah," ungkap Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol Wahyu Istanto Bram, Rabu (11/3/2026).

Menurut kabid humas, Residivis tersebut ditangkap setelah dilakukan pengembangan dari pengungkapan tindak pidana narkotika sebelumnya di kawasan Pelabuhan Ahmad Yani, Kota Ternate.

Residivis tersebut ditangkap dengan barang bukti Narkotika jenis sabu yang terisi dalam satu set alat hisap bong, satu timbangan digital dan satu handphone Oppo.

"Residivis ini langsung ditetapkan tersangka, karena bukan pemain baru. Berdasarkan rekam jejak peradilan, tersangka sebelumnya divonis hukuman pidana penjara selama 2 tahun oleh Pengadilan Negeri Ternate pada Agustus 2022 atas kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu," terang kabid humas.

"Mengingat tersangka adalah seorang residivis dan turut ditemukan timbangan digital yang bisa mengindikasikan keterlibatan lebih jauh dalam peredaran, penyidik bakal mendalami kasus ini dengan serius. Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mako Ditresnarkoba Polda Malut," sambungnya. (one)

Komentar

Loading...