Gubernur Papua Barat Kasih Penghargaan ke Polda Malut karena Bantu Gagalkan Penyelundupan Satwa Endemik

IMG 20260311 WA0120
Ratusan Satwa Endemik saat dilepas ke alam bebas di hutan papua.

Sofifi, malutpost.com -- Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Maluku Utara (Malut) mendapat penghargaan dari Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan karena berhasil menggagalkan penyelundupan satwa endemik dari tanah Papua di perairan Malut.

Penggagalan satwa endemik itu dilakukan oleh Ditpolairud Polda Maluku Utara, Badan Karantina Indonesia (Barantin), Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dan Lanal Ternate pada 11 Februari 2026.

Penghargaan dari Gubernur Papua Barat diserahkan melalui Kepala Dinas Kehutanan ke Polda Malut.

Sementara satwa endemik dilepas ke alam bebas di pegunungan Kwau Distrik Mokwam, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat.

Kepala Dinas Kehutanan Papua Barat menyampaikan apresiasi atas dukungan dan kerja sama dari Polairud yang sudah memberikan efek jera dan KSDA sehingga puluhan satwa bisa kembali ke habitatnya.

Direktur Polairud Polda Malut, melalui Kasubdit Gakkum, Kompol. Riki Arinanda, menyampaikan apresiasi kepada semua tim yang terlibat dalam menggagalkan hingga melepaskan satwa endemik ke alam bebas.

"Terima kasih atas dukungan semua pihak, terutama kepada personel subdit Gakkum Polairud yang terus berkoordinasi dengan pihak terkait," ujarnya, Rabu (11/3/2026).

Untuk diketahui, penyelundupan satwa endemik yang berhasil digagalkan tim gabungan terdiri dari 100 ekor satwa dalam kondisi hidup dan 14 lainnya mati.

Satwa tersebut meliputi Kadal Minyak Papua sebanyak 35 ekor (31 hidup, 4 mati), Kadal Hutan Papua sebanyak 46 ekor (38 hidup, 8 mati), Biawak Maluku 1 ekor hidup, Ular Black Albert 1 ekor hidup, Ular Gold Adder 2 ekor hidup, Ular Green Tree Python 6 ekor hidup, Ular Death Adder 1 ekor hidup, Kuskus Putih 3 ekor hidup, Kuskus Cokelat 2 ekor (1 hidup, 1 mati), Kuskus Totol 1 ekor hidup, serta Kangguru Pohon Nemena sebanyak 16 ekor (15 hidup, 1 mati).

Seluruh satwa tersebut diduga diselundupkan melalui jalur laut tanpa dokumen perizinan yang sah serta tidak melalui prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. (one)

Komentar

Loading...