Jemaah Bertanya, Ustad Menjawab
Bolehkah Zakat Fitrah Diberikan kepada Ibu Sendiri yang Janda? Ini Penjelasannya

Kalau begitu apa solusinya? jika orang tua sedang kesulitan ekonomi, niatkan untuk memberikan bantuan dalam bentuk infak, sedekah tathawwu' (sukarela), atau nafkah langsung, bukan dari dana zakat fitrah. Ketahuilah pahala berbakti kepada orang tua dalam hal ini jauh lebih besar.
Karena sudah jelas tidak bisa memberikan zakat fitrah ini kepada Ibu (karena beliau adalah tanggung jawab nafkah Anda), saran Ustadz Anda bisa menyalurkannya kepada:
1. Tetangga terdekat di lingkungan Anda yang masuk kategori Fakir/Miskin.
2. Amil Zakat di masjid terdekat atau lembaga resmi seperti BAZNAS.
3. Saudara jauh atau kerabat (selain orang tua/anak) yang kondisi ekonominya sedang sulit.
Sesuai firman Allah SWT dalam Surah At-Taubah ayat 60 tentang 8 golongan yang berhak menerima zakat (termasuk zakat fitrah):
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِّنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
Baca Halaman Selanjutnya..




Komentar