Jemaah Bertanya, Ustad Menjawab

Bolehkah Zakat Fitrah Diberikan kepada Ibu Sendiri yang Janda? Ini Penjelasannya

H. M. Thariq Kasuba, LC,. M.A
H. M. Thariq Kasuba, LC,. M.A

Pertanyaan:

Assalamualaikum, Ustad. Mau tanya tentang zakat fitrah, boleh tidak diberikan ke orangtua sendiri yang sudah janda. Sebagai tambahan, siapa saja yang berhak menerima zakat fitrah. Mohon penjelasannya, Ustad.

Jawaban:

Ma syaa Allah pertanyaan yang cukup penting karena hukum memberikan zakat fitrah kepada orang tua sendiri itu ada aturan fiqih yang spesifik terkait hubungan nafkah.

Secara umum, mayoritas ulama (Hanafiyah, Malikiyah, Syafiiyah, dan Hanabilah) sepakat berpendapat bahwa zakat fitrah tidak boleh diberikan kepada orang tua sendiri, meskipun mereka sudah janda atau dalam kondisi fakir/miskin.
Alasannya adalah:

1. Karena orang tua adalah orang yang wajib dinafkahi oleh anaknya sendiri jika mereka tidak mampu.
Memberikan zakat kepada mereka dianggap sama saja dengan "mengamankan" harta sendiri karena uang zakat tersebut ujung-ujungnya digunakan untuk mencukupi kebutuhan yang seharusnya menjadi tanggung jawab si Anak.

2. Karena dalam Islam, ada prinsip bahwa:

أَنْتَ وَ مَالُكَ لِأَبِيكَ "

engkau dan hartamu adalah milik
ayahmu" (secara kiasan).

Oleh sebab itu memberi zakat kepada asal-usul Anda (orang tua/kakek/nenek) atau cabang (anak/cucu) dianggap tidak memindahkan kepemilikan harta ke pihak luar yang sah secara syariat zakat.

Baca Halaman Selanjutnya..

Selanjutnya 1 2 3

Komentar

Loading...