Dalam Kebijakan Pemerintah Daerah Maluku Utara
WBTB dan Cagar Budaya

Masih banyak WBTB dan cagar budaya yang belum terserap dalam data base Pemerintah Provinsi Maluku Utara seperti manuskrip, tenun, benda, makanan, maupun kawasan cagar budaya, begitu juga keberadaan suku dan bahasa.
Kita seharusnya miris ketika seorang peneliti asal Belanda Prof Leontine Visser yang meneliti bahasa Suku Sahu, Wayoli, Tobaru, Loloda dan Galela sejak tahun 1985, ia melakukan penelitian selama sepuluh tahun diwilayah Sahu dan sekitarnya.
Hasil penelitian Prof Leontine Visser bukan hanya terkait bahasa, namun corak tenun dari suku – suku tersebut dapat diinventarisasi yang kemudian dibukukan.
Bagaimana dengan Pemerintah Daerah kita, para penulis dan lain sebagainya, jangan sampai data sejarah Maluku Utara terkait WBTB maupun cagar budaya justru dilengkapi oleh penulis – penulis manca Negara.
Ruang – ruang birokrasi yang kaku dan monoton serta ketidak fahaman atau minimnya SDM para pejabat daerah yang diberi tanggung jawab oleh kepala Daerah berkaitan dengan WBTB maupun cagar budaya, hal ini berakibat pada lambatnya penyelesaian masalah kebudayaan dilingkungan masyarakat.
Kondisi geografis Maluku Utara, maka seorang pejabat OPD pada tingkat Pemerintah Provinsi yang bertugas mengurusi masalah WBTB maupun cagar budaya harus memahami karakteristik sejarah masyarakat setempat
Diperlukan SDM yang betul – betul memahami tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) pada institusi yang dipimpin serta keterkaitan tupoksi diantara OPD yang lain baik pada tingkat Provinsi maupun Kab/Kota.
Baca Halaman Selanjutnya..




Komentar