Dalam Kebijakan Pemerintah Daerah Maluku Utara

WBTB dan Cagar Budaya

Rustam Abdul Gani

Seperti contoh beberapa rumah adat sasadu suku Sahu diJailolo begitu juga rumah adat batang suku Gamkonora diJailolo yang telah hilang termakan usia, kawasan air kaca peninggalan perang dunia kedua diMorotai, rumah – rumah adat/soa diTidore, Ternate, Makian/Kayoa, Bacan, Tobelo dan lain sebagainya.

Dari WBTB maupun cagar budaya kita dapat menginventarisir beragam suku diMaluku Utara serta menampilkan data terbaru sejarah Maluku Utara yang lebih utuh.

Rekontruksi kembali sejarah Maluku Utara yang lebih baik dan jelas dengan berlandaskan pada keberadaan WBTB maupun cagar budaya merupakan hal yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat adat saat ini.

WBTB dan cagar budaya bukan hanya dibahas habis dalam kata, namun tindakan cepat dan nyata baik Pemerintah Daerah maupun Pemerintah pusat dan masyarakat dengan berbagai elemen, sangat penting sebagai langkah dalam menjaga khasanah budaya bangsa sebagaimana amanat UUD 1945.

c. Lemahnya Menagemen Pemerintah Daerah
Dalam pelestarian budaya maupun cagar budaya, Pemerintah Daerah bukan hanya sekedar regulator ataupun fasilitator saja namun juga selaku dinamisator/penggerak.

Langkah Pemerintah Daerah seperti inventarisasi, pendaftaran, perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan adalah hal yang sangat penting bagi terwujudnya WBTB dan cagar budaya yang terpelihara dengan baik.

Baca Halaman Selanjutnya..

Selanjutnya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11

Komentar

Loading...