Dalam Kebijakan Pemerintah Daerah Maluku Utara

WBTB dan Cagar Budaya

Rustam Abdul Gani

Kurikulum pendidikan yang berbasis kultur sebagai pembentuk karakter bangsa masih sebatas sekolah dasar dan belum menyentuh pada jenjang pendidikan menengah pertama/menengah atas dan kejuruan.

b. Cagar Budaya
Sebagaimana amanat UU No 11 tahun 2010 tentang cagar budaya, bahwa cagar budaya terdiri dari, bangunan, benda, dan kawasan yang telah berumur 50 tahun, jika melihat dari keberadaan masyarakat adat dari berbagai suku diMaluku Utara seperti, Togale/Togamaloka, Makayoa, Sahu, Tidore dan Ternate serta beberapa suku lainnya.

Dengan bentuk rumah adat, pusaka dan kawasan yang disakralkan begitu juga berbagai ornamen artefak dll, ini menunjukkan bahwa hampir seluruh wilayah Maluku Utara adalah berkaitan dengan cagar budaya.

Dengan adanya Perda tentang pelestarian dan pengelolaan cagar budaya yang diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan keberadaan Tim Ahli cagar budaya, menjadi harapan bagi masyarakat adat bukan hanya pelestarian/pemeliharaan dan pengelolaan saja yang menjadi perhatian.

Namun perlindungan cagar budaya menjadi hal penting dan utama guna menjaga bangunan, benda maupun kawasan dari kerusakan akibat dari usia, kondisi alam, maupun aktivitas manusia dan investasi.

Saat ini beberapa bangunan cagar budaya yang sangat dekat dengan masyarakat adat belum masuk dalam penetapan cagar budaya baik ditingkat daerah maupun secara nasional.

Baca Halaman Selanjutnya..

Selanjutnya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11

Komentar

Loading...