Dalam Kebijakan Pemerintah Daerah Maluku Utara

WBTB dan Cagar Budaya

Rustam Abdul Gani

Sebagaimana kita ketahui bahwa dalam UU No 5 tahun 2017 tentang pemajuan kebudayaan terdiri dari 10 objek pemajuan kebudayaan yaitu:

1. Tradisi Lisan
2. Manuskrip
3. Adat Istiadat
4. Ritus
5. Pengetahuan Tradisional 6. Teknologi Tradisional
7. Seni
8. Bahasa
9. Permainan Rakyat
10. Olahraga Tradisional

Jika melihat pada 10 objek pemajuan kebudayaan tersebut diatas, nampak saat ini Pemerintah Daerah baik Provinsi maupun Kab/Kota hanya terfokus pada tradisi lisan, seni, dan bahasa sedangkan 7 objek pemajuan kebudayaan lainnya masih minim perhatian dan langkah – langkah pemeliharaan maupun pemanfaatan yang belum serius dilakukan secara keseluruhan pada 10 objek pemajuan kebudayaan tersebut.

Terdapat banyak catatan sejarah seperti manuskrip/naskah kuno yang belum ditelusuri untuk diselamatkan dari kerusakan karena termakan usia, langkah penyelamatan sangat penting bagi kita sebagai dokumen penting daerah dimasyarakat yang dapat mengkontruksi sejarah Maluku Utara secara jelas dan menyeluruh.

Adat istiadat, ritus, teknologi tradisional, permainan rakyat, olahraga tradisional, dan bahasa dari berbagai suku diMaluku Utara yang belum terdata secara pasti, baik dalam bentuk tertulis dengan memanfaatkan teknologi guna edukasi bagi masyarakat, pendidikan maupun wisatawan.

Baca Halaman Selanjutnya..

Selanjutnya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11

Komentar

Loading...