Dalam Kebijakan Pemerintah Daerah Maluku Utara

WBTB dan Cagar Budaya

Rustam Abdul Gani

B. Kebijakan Pemerintah

Tahun 1999 - 2000 terbentuknya Provinsi Maluku Utara dan beberapa Kabupaten/Kota, memberikan harapan baru bagi masyarakat terkait perlindungan, pemeliharaan, dan pemanfaatan WBTB maupun cagar budaya yang akan menjadi perhatian bagi kebijakan dan arah pembangunaan Pemerintah Daerah baik Provinsi maupun Kab/Kota.

Harapan tersebutpun terjawab secara Nasional, Negara kemudian menerbitkan UU No 11 tahun 2010 tentang cagar budaya dan UU No 5 tahun 2017 tentang pemajuan kebudayaan sebagai respon terhadap amanat pasal 32 UUD 1945.

Pemerintah Provinsi Maluku Utara pada tahun 2022 menerbitkan Peraturan Daerah No 5, tentang pelestarian dan pengelolaan cagar budaya.

Pertanyaannya kemudian apakah saat ini pemajuan kebudayaan dan cagar budaya sudah menjadi perhatiaan bersama dan serius diwilayah Maluku Utara, ataukah hanya menjadi perhatian berupa regulasi tanpa adanya realisasi yang lebih jelas dilapangan.

a. WBTB
Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan hanya terfokus pada mengejar angka berupa jumlah WBTB pada setiap Kab/Kota yang harus diakui oleh Kementrian Kebudayaan.

Kemudian WBTB tersebut direalisasikan dalam bentuk acara – acara budaya yang masih bersifat seremony dan belum menyentuh pokok permasalahan ditingkat bawah.

Baca Halaman Selanjutnya..

Selanjutnya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11

Komentar

Loading...