Jemaah Bertanya, Ustad Menjawab

Bisakah Hutang Puasa Ramadan Dibayar Saat Puasa Sunnah Senin-Kamis?

H. M. Thariq Kasuba, LC,. M.A
H. M. Thariq Kasuba, LC,. M.A

Tidak perlu secara khusus melafalkan niat sunnahnya, karena secara otomatis Anda akan mendapatkan pahala puasa di hari Senin atau Kamis tersebut karena melakukan ketaatan di hari yang mulia.
Sebagaimana kaidah yang dijelaskan oleh Imam Suyuthi dalam kitab Al-Asybah wan Nazhair:

​مَنْ صَامَ قَضَاءً أَوْ نَذْرًا أَوْ كَفَّارَةً وَأَشْرَكَ مَعَهُ نِيَّةَ صَوْمِ النَّفْلِ، فَقَدْ قَالَ بَعْضُهُمْ: يَصِحُّ وَيَحْصُلُ لَهُ الثَّوَابُ عَنْهُمَا

​"Siapa saja yang berpuasa qadha, nazar, atau kafarat, dan ia menyertakan niat puasa sunnah di dalamnya, maka sebagian ulama mengatakan: Hukumnya sah dan ia mendapatkan pahala untuk keduanya."

​Dari kaidah diatas dapat kita simpulkan bahwa jika seseorang melakukan puasa wajib (Qadha) di hari-hari yang memiliki keutamaan sunnah (seperti Senin-Kamis atau Arafah), maka:

1.Kewajiban hutang puasa Ramadan-nya gugur (lunas).
2. Ia tetap mendapatkan pahala keutamaan berpuasa di hari tersebut.

​Saran tambahan dari ustadz:
1. Gunakan Kalender "Cicilan": Jika Anda memiliki hutang cukup banyak (misal 7-10 hari), mencicilnya setiap Senin dan Kamis adalah cara yang paling istiqomah. Dalam sebulan sudah bisa melunasi 8 hari tanpa merasa berat karena mengikuti ritme puasa sunnah orang lain.

2. Dahulukan yang Wajib: Dalam Islam, perkara wajib selalu menjadi prioritas utama. Rasulullah SAW bersabda dalam hadits qudsi:

وَمَا تَقَرَّبَ إِلَيَّ عَبْدِي بِشَيْءٍ أَحَبَّ إِلَيَّ مِمَّا افْتَرَضْتُ عَلَيْهِ

​"Tidaklah hamba-Ku mendekatkan diri kepada-Ku dengan sesuatu yang lebih Aku cintai daripada apa yang telah Aku wajibkan kepadanya." (HR. Bukhari).

Baca Halaman Selanjutnya..

Selanjutnya 1 2 3

Komentar

Loading...