(Geothermal Jangan Sampai Lolos)

Gereja Ayam, Padi Ladang dan Telaga Ranu

Tiklas Pileser Babua

Proyek geothermal kerap dibungkus dengan legitimasi hukum melalui penetapan wilayah kerja panas bumi (WKP). Namun, pendekatan legal-formal ini sering kali mengabaikan prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) yang seharusnya menjadi standar dalam interaksi dengan masyarakat adat.

Ketika izin lebih cepat terbit dibandingkan dialog adat, maka yang terjadi bukan partisipasi, melainkan kooptasi. Negara dan korporasi berpotensi memposisikan masyarakat sebagai objek pembangunan, bukan subjek yang berdaulat atas tanah leluhurnya.

Lebih jauh, ancaman terhadap Telaga Ranu tidak hanya bersifat ekologis, seperti potensi deforestasi, perubahan struktur tanah, atau gangguan hidrologi, melainkan juga bersifat epistemik.

Pengetahuan lokal tentang tata kelola hutan, air, dan ruang sakral berisiko terpinggirkan oleh narasi saintifik-teknokratis yang mengklaim diri lebih rasional dan modern.

Dalam kerangka teori poskolonial, situasi ini dapat dibaca sebagai bentuk “kolonialisme internal”, di mana ruang-ruang adat kembali dijadikan frontier ekstraksi atas nama kepentingan nasional.

Provokasinya terletak pada pertanyaan mendasar: apakah energi bersih harus dibayar dengan pemutihan sejarah dan pengosongan identitas?

Jika Telaga Ranu direduksi menjadi titik koordinat eksplorasi panas bumi, maka yang hilang bukan hanya vegetasi atau kualitas air, tetapi juga narasi leluhur, situs-situs sakral, dan relasi spiritual masyarakat dengan alamnya. Pembangunan yang mengabaikan dimensi kultural sejatinya adalah pembangunan yang timpang.

Baca Halaman Selanjutnya..

Selanjutnya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10

Komentar

Loading...