(Geothermal Jangan Sampai Lolos)

Gereja Ayam, Padi Ladang dan Telaga Ranu

Tiklas Pileser Babua

Dengan kata lain, sistem kepercayaan tradisional mengandung rasionalitas ekologis yang relevan dalam wacana keberlanjutan kontemporer.

Semangat Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan dan Paradoks Industri

Secara normatif, negara melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan menegaskan kewajiban untuk melindungi, mengembangkan, memanfaatkan, dan membina kebudayaan nasional, termasuk tradisi lisan, adat istiadat, ritus, serta pengetahuan tradisional.

Undang-undang ini menempatkan kebudayaan sebagai investasi untuk membangun masa depan dan peradaban bangsa.

Namun dalam praktik kebijakan, sering kali muncul paradoks antara semangat perlindungan budaya dan masifnya penerbitan izin industri berbasis ekstraksi sumber daya alam.

Ekspansi industri, baik pertambangan, energi, maupun sektor lainnya, kerap bersinggungan langsung dengan ruang hidup masyarakat adat.

Dalam konteks seperti di sekitar Telaga Ranu dan wilayah adat Sahu, percepatan investasi berpotensi menggeser sistem pertanian ladang, mereduksi makna ruang sakral, dan memudarkan praktik budaya yang telah diwariskan lintas generasi.

Ketidaksinkronan ini menunjukkan adanya kesenjangan antara norma hukum dan implementasi kebijakan sektoral. Undang-undang kebudayaan menuntut pendekatan berbasis pelindungan identitas dan partisipasi masyarakat adat.

Baca Halaman Selanjutnya..

Selanjutnya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10

Komentar

Loading...