(Geothermal Jangan Sampai Lolos)
Gereja Ayam, Padi Ladang dan Telaga Ranu

Tradisi padi ladang dan kosmologi Telaga Ranu bukan sekadar warisan romantik masa lalu, melainkan sistem nilai yang menopang keberlanjutan ekologis dan kohesi sosial.
Karena itu, implementasi Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan seharusnya tidak berhenti pada pengakuan simbolik, tetapi terintegrasi dalam tata kelola perizinan dan perencanaan pembangunan.
Setiap kebijakan industri idealnya mempertimbangkan dimensi kultural sebagai variabel utama, bukan sekadar pelengkap administratif.
Penutup
Kearifan lokal masyarakat Sahu menunjukkan bahwa budaya dan alam merupakan dua entitas yang tak terpisahkan.
Tradisi padi ladang dan relasi sakral dengan Telaga Ranu membuktikan adanya sistem pengetahuan yang berorientasi pada keseimbangan dan keberlanjutan.
Di tengah arus industrialisasi, tantangan terbesar bukan sekadar mempertahankan tradisi, melainkan memastikan bahwa kebijakan negara benar-benar selaras dengan amanat perlindungan kebudayaan.
Tanpa keberpihakan nyata terhadap ruang hidup dan nilai adat, semangat undang-undang berisiko menjadi teks normatif yang kehilangan daya transformatifnya di tingkat praksis. (*)




Komentar