Hikmah Ramadan

Puasa dan Katarsis Politik

Djarot Saiful Hidayat

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibentuk melalui Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 sebagai lembaga independen untuk penindakan dan pencegahan.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme menegaskan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan larangan konflik kepentingan.

Di bidang politik, regulasi pembiayaan partai dan kampanye dimaksudkan untuk mengurangi dominasi modal besar dalam proses demokrasi.

Namun, pengalaman menunjukkan bahwa hukum saja tidak cukup. Penegakan hukum membutuhkan integritas aparat, sementara integritas membutuhkan fondasi etika.

Tanpa transformasi moral, regulasi mudah dilemahkan melalui kompromi politik, revisi normatif, atau praktik informal. Di sinilah puasa menjadi relevan bukan hanya sebagai ibadah individual, tetapi sebagai etos kebangsaan.

Puasa mengajarkan tiga nilai yang penting bagi politik bersih.
1. Pengendalian diri terhadap godaan materi.
2. Empati sosial terhadap penderitaan rakyat, karena rasa lapar membuka kesadaran tentang ketimpangan.
3. Kesadaran akuntabilitas transenden, bahwa setiap tindakan memiliki konsekuensi moral yang melampaui pengawasan manusia.

Jika nilai-nilai ini diinternalisasi oleh para pemegang kekuasaan, maka politik tidak lagi sekadar kompetisi kepentingan, tetapi menjadi ruang pelayanan publik.

Baca Halaman Selanjutnya..

Selanjutnya 1 2 3 4 5

Komentar

Loading...