Hikmah Ramadan
Puasa dan Katarsis Politik

Konsentrasi kekayaan dan pengaruh ekonomi pada segelintir kelompok telah mempersempit ruang kompetisi politik yang sehat.
Relasi antara kekuasaan politik dan kekuatan modal menciptakan konflik kepentingan dalam pengambilan kebijakan publik. Dalam situasi seperti ini, kebijakan negara berisiko lebih mencerminkan kepentingan elite dibanding kepentingan rakyat luas.
Secara ekonomi-politik, oligarki bekerja melalui tiga mekanisme utama: pembiayaan politik yang mahal, kontrol terhadap sumber daya strategis, dan pengaruh terhadap regulasi.
Biaya kontestasi yang tinggi mendorong ketergantungan kandidat pada pemodal besar. Ketika kekuasaan diperoleh, politik balas budi menjadi sulit dihindari.
Di sinilah puasa menemukan relevansinya sebagai metafora politik: kemampuan menahan diri dari godaan timbal balik antara kekuasaan dan uang. Tanpa disiplin moral, demokrasi dapat berubah menjadi prosedur formal yang dikendalikan oleh kepentingan sempit.
Korupsi merusak kepercayaan publik, sementara oligarki menggerus kesetaraan kesempatan. Keduanya bukan hanya persoalan hukum, tetapi persoalan etika kekuasaan, persoalan tentang kemampuan menahan diri, yang justru menjadi inti dari ibadah puasa.
Hukum, Etika Kekuasaan, dan Puasa
Secara normatif, Indonesia memiliki kerangka hukum yang cukup kuat untuk membersihkan politik. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi memberikan dasar pidana yang tegas terhadap berbagai bentuk penyalahgunaan kewenangan.
Baca Halaman Selanjutnya..




Komentar