Tak Terbukti Lakukan Penggelapan Kendaraan, Kasus Bripda Rian Dihentikan

Morotai, malutpost.com -- Kasus dugaan penggelapan 1 unit mobil Mitsubishi Pajero Sport dan 1 unit motor KLX, oleh oknum Polisi di Polres Pulau Morotai dengan inisial Bripda RM alias Rian resmi dihentikan.
Kasus ini dihentikan setelah pemeriksaan dan penyelidikan atas laporan dari L selaku korban tidak terbukti.
"Kasus dugaan penggelapan mobil itu telah dihentikan atau ditutup, karena tidak terbukti," kata Kapolres Morotai, AKBP Dedi Wijayanto, Jumat (6/3/2026).
Menurut Kapolres Dedi, hal ini disampaikan langsung oleh Kabid Propam Polda Maluku Utara (Malut), Kombes Pol. Indrapramana, ketika menerima laporan yang dilaporkan oleh korban L ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri dan ditindaklanjuti Propam Polda Malut.
"Alasan tidak terbukti karena mobil dan sepeda motor tersebut merupakan harta gono gini. Jadi setelah ditelusuri belum bisa dijadikan permasalahan, sehingga kasusnya ditutup," terangnya.
Diketahui, Bripda Rian sebelumnya dilaporkan oleh korban L ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri, dibuktikan dengan Surat Penerimaan Surat Pengaduan Propam, nomor: SPSP2/260226000036/II/2026/Bagyandun. (one)




Komentar