Bripka Faisal Dijatuhi Sanksi Patsus 30 Hari

Sanana, malutpost.com -- Majelis komisi kode etik Polres Kepulauan Sula menjatuhi sanksi penempatan khusus (patsus) selama 30 hari terhadap Bripda FF alias Faisal.
Dalam kasus ini, Bripda Faisal dilaporkan oleh istriya Rani atas dugaan penelantaran anak dan istri di Kabupaten Pulau Morotai.
Kapolres Kepulauan Sula, melalui Kasi Propam, IPTU Ikbal Umanailo, mengatakan, putusan patsus 30 hari terhadap Bripda Faisal berdasarkan fakta yang didapatkan oleh penyidik dan fakta persidangan.
"Dari rangkaian fakta, majelis komisi kode etik menjatuhkan sanksi berupa patsus 30 hari, dan kewajiban meminta maaf kepada institusi dan pihak yang dirugikan, serta perintah melaksanakan nikah dinas," kata IPTU Ikbal, Jumat (27/2/2026).
Menurutnya, kasus ini ditangani secara profesional, objektif dan akuntabel, berdasarkan fakta hukum, bukan tekanan publik ataupun kepentingan personal.
Ikbal menyebut, dalam kasus ini pihaknya menemukan dua fakta penting, yakni benar telah terjadi hubungan sebelum pernikahan yang melanggar etika Polri dan Bripda Faisal yang dilaporkan tidak bertanggungjawab faktanya tidak benar, serta Bripda Faisal dan istrinya menikah secara agama pada 7 Mei 2022 dan memiliki satu orang anak.
"Kami juga menemukan bahwa keterangan awal yang menyebut pernikahan tahun 2020 adalah tidak benar dan diakui sendiri oleh istrinya sebagai keterangan yang sengaja direkayasa. Hal ini dibuka secara transparan di persidangan kode etik," kata Ikbal.
Ikbal menegaskan, institusi Polri tidak mentoleransi pelanggaran moral dan etika.
"Restorative justice (RJ) diterapkan bukan untuk melindungi anggota, melainkan karena istrinya telah mencabut laporan secara sadar, telah berdamai, dan Mabes Polri memberikan petunjuk untuk penyelesaian yang berkeadilan," tegasnya.
"Kami tegaskan, tidak ada impunitas di Polri. Setiap anggota yang melanggar akan diproses. Namun penegakan hukum juga harus adil, berdasarkan kebenaran, bukan atas kebohongan atau tekanan viral," tandas Ikbal.
Untuk diketahui, Rani yang merupakan istri Bripda Faisal mengaku ditelantarkan selama 6 tahun setelah anak mereka lahir. Keduanya bertunangan sejak di bangku SMA. Pada 2020, Rani hamil dan dinikahkan secara agama oleh keluarga kedua belah pihak di Desa Wawama, Morotai Selatan.
Setelah menikah, Bripda Faisal berniat mengikuti seleksi penerimaan anggota Polri pada 2022. Keluarga kemudian sepakat menutupi status pernikahan dan kehamilan Rani demi melancarkan proses seleksi.
Bahkan sebuah surat pernyataan resmi dibuat, berisi komitmen Bripda Faisal untuk bertanggung jawab dan menikah secara kedinasan setelah diterima sebagai anggota Polri. Namun hingga saat ini, Bripda Faisal tak menikahi Rani secara kedinasan. (one)




Komentar