Pulau Gebe, Nikel dan Ujian Kepemimpinan Gubernur

Prinsip tersebut dipertegas lagi melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-VIII/2010 yang menolak praktik penguasaan ruang pesisir yang berpotensi menyingkirkan akses masyarakat terhadap sumber daya alam.
Dengan kerangka hukum ini, aktivitas pertambangan skala besar di pulau kecil selalu berada dalam wilayah kehati-hatian tinggi (high precaution zone).
Penertiban kawasan hutan oleh Satgas PKH di Pulau Gebe menjadi signifikan karena menyentuh dua lapisan sekaligus, yakni tata kelola lingkungan dan posisi politik kepala daerah.
Secara hukum, denda administratif tidak otomatis berarti kesalahan pidana. Namun secara etika pemerintahan, situasi menjadi sensitif ketika aktivitas ekstraktif yang ditertibkan berkaitan dengan afiliasi ekonomi seorang gubernur.
Publik kemudian tidak hanya melihat persoalan izin, tetapi mempertanyakan jarak antara kekuasaan publik dan kepentingan ekonomi. Di wilayah ekstraktif seperti Maluku Utara, persepsi ini sangat menentukan legitimasi pemerintahan.
Kepemimpinan diuji bukan ketika situasi stabil, tetapi ketika kepentingan pribadi, ekonomi, dan mandat publik bertemu dalam satu ruang yang sama.
Baca Halaman Selanjutnya..




Komentar