Kejaksaan Telusuri Penyalahgunaan Hibah KONI Maluku Utara 6 Miliar

IMG 20260224 WA0013
Kasi Penkum Kejati Malut, Matheos Matulessy. (Foto. Iwan/malutpost.com)

‎Ternate, malutpost.com -- Tim penyelidik bidang pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Maluku Utara (Malut) mengusut dugaan penyalahgunaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Maluku Utara (Malut) Tahun Anggaran 2024 senilai Rp6 miliar.

Dalam kasus ini, empat orang telah diperiksa atau dimintai keterangan terkait pengelolaan dana yang bersumber dari APBD Provinsi Malut tersebut.

"Pemeriksaan empat orang dilakukan guna menelusuri alur pencairan, penggunaan hingga laporan pertanggungjawaban anggaran," kata ‎Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Malut, Matheos Matulessy, saat dikonfirmasi Selasa (24/2/2026).

Matheos menyatakan, mantan Ketua KONI Maluku Utara, Djasman Abubakar juga akan dipanggil. Penyidik telah mengagendakan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dalam waktu dekat.

‎"Untuk ketua KONI belum diperiksa, sementara diagendakan untuk pemeriksaan," tuturnya.

"Penyelidikan masih berjalan. Tidak menutup kemungkinan jumlah pihak yang diperiksa akan bertambah, termasuk pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pengelolaan dana hibah tersebut," tandasnya. (one)

Komentar

Loading...