Kajati Maluku Utara Perintahkan Kajari Sula Tindak Lanjut Fakta Persidangan Kasus BTT

IMG 20260224 WA0012
Kajati Malut, Sufari. (Foto. Iwan/malutpost.com)

Ternate, malutpost.com -- Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Sula diperintahkan untuk segera menindaklanjuti fakta persidangan dan menelusuri keterlibatan Kepala Dinas Kesehatan Kepulauan Sula, SA alias Suryati dalam kasus dugaan korupsi Belanja Tak Terduga (BTT) di Kabupaten Kepulauan Sula tahun anggaran 2021, senilai Rp 28 miliar.

Perintah ini disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara (Malut), Sufari, saat dikonfirmasi Selasa (24/2/2026).

Ini menyusul fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan perkara BTT Covid-19 yang kini tengah berjalan. Bahkan, majelis hakim secara terbuka meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) segera menindaklanjuti dan menetapkan Kepala Dinas Kesehatan sebagai tersangka.

‎SA selaku Kepala Dinas Kesehatan yang juga menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dinilai memiliki tanggung jawab penuh atas pengelolaan dan penggunaan anggaran BTT Covid-19 yang bersumber dari APBD Kepulauan Sula.

‎Kajati Malut, Sufari, menegaskan pihaknya memberi atensi serius terhadap perkembangan persidangan dan perintah majelis hakim tersebut.

‎"Iya, semua ada proses dan tentu ada fakta-fakta di persidangan. Teman-teman JPU di Kejari Sula diharapkan agar bisa menindaklanjuti apa yang disampaikan oleh Majelis Hakim. Perkembangan persidangan itu menjadi atensi. Kadis Kesehatan segera dalami peranya," tegas Kajati, mengakhiri.

‎Sebelumnya, Kejari Kepulauan Sula telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus tersebut, diantaranya Lasidi Leko, selaku anggota DPRD Kepulauan Sula. AMKA alias Puang selaku kontraktor, serta AM alias Adi yang disebut sebagai orang kepercayaan Lasidi dan Puang.

‎Informasi tambahan, anggaran BTT Covid-19 yang dialokasikan tahun 2021 sebesar Rp28 miliar. Total anggaran ini lalu dikelola 2 instansi, yakni Dinas Kesehatan Kepulauan Sula sebesar Rp26 miliar dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kepulauan Sula Rp2 miliar. (one)

Komentar

Loading...