Aliong Mus Jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi di Pengadilan Negeri Ternate

IMG 20260223 WA0040
Aliong Mus saat datang di Pengadilan Negeri Ternate. (Foto. Iwan/malutpost.com)

Ternate, malutpost.com -- Mantan Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus dihadirkan di Pengadilan Negeri (PN) Ternate, oleh Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Taliabu, Senin (23/2/2026).

Aliong Mus datang di PN Ternate menggunakan mobil Fortuner warna putih dengan nomor polisi DG 310 AM.

Selain Aliong Mus, JPU juga menghadirkan dua saksi lain, yakni Tri Lestari (pegawai Sekretariat DPRD Pulau Taliabul dan Supriyanto (mantan Kadis PUPR Pulau Taliabu).

Ketiganya dihadirkan untuk bersaksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana penyertaan modal perusahaan daerah (Perusda), PT Taliabu Jaya Mandiri, senilao Rp1,5 miliar tahun 2020, dengan terdakwa Hamka selaku Direktur Utama PT Taliabu Jaya Mandiri, Irwan Mansur selaku mantan Kepala BPPKAD Kabupaten Pulau Taliabu dan Fransiska Subang, selaku mantan anggota DPRD Kabupaten Pulau Taliabu.

Diketahui, berdasarkan hasil penyidikan, pada Mei 2020, PT Taliabu Jaya Mandiri yang dipimpin Hamka menerima pencairan dana penyertaan modal dari Pemkab Pulau Taliabu melalui BPKAD sebesar Rp1,5 miliar.

Namun, fakta penyelidikan mengungkap bahwa perusahaan tersebut bukanlah perseroan daerah dan bahkan tidak berbadan hukum, sehingga dinilai tidak layak menerima aliran dana pemerintah daerah. (one)

Komentar

Loading...