Kesejahteraan Guru Honorer sebagai Transformasi Pendidikan Nasional

Andi Maulana

Kebijakan teknis seperti Permendikbud terkait BOS membuka ruang pembayaran honor guru non-ASN, tetapi dibatasi persentase tertentu sehingga belum sepenuhnya menjamin kesejahteraan.

Sementara kebijakan PPPK Guru menjadi solusi afirmatif, meskipun masih menghadapi keterbatasan formasi dan kesiapan fiskal daerah.

Rendahnya kesejahteraan guru honorer berdampak langsung pada outcome pendidikan. Motivasi dan profesionalisme bisa tergerus oleh tekanan ekonomi.

Turnover guru yang tinggi di beberapa daerah menyebabkan ketidakstabilan proses pembelajaran. Ketimpangan mutu pendidikan antar wilayah pun sulit dihindari jika kesejahteraan pendidik berbeda jauh.

Dalam beberapa tahun terakhir, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia menggulirkan sejumlah program konkret.

Tunjangan insentif guru honorer meningkat dari Rp300.000 menjadi Rp400.000 per bulan dan diberikan kepada hampir 800 ribu penerima, ditransfer langsung ke rekening masing-masing guru sesuai ketentuan. Kebijakan ini memperbaiki daya beli sekaligus meningkatkan kepastian penerimaan.

Selain itu, tunjangan profesi diberikan kepada lebih dari 400 ribu guru non-ASN, tunjangan khusus kepada lebih dari 43 ribu guru di daerah tertentu, serta insentif kepada ratusan guru lainnya. Bantuan Subsidi Upah (BSU) juga disalurkan kepada lebih dari 253 ribu guru PAUD nonformal yang belum tersertifikasi.

Baca Halaman Selanjutnya..

Selanjutnya 1 2 3 4 5 6

Komentar

Loading...