Kesejahteraan Guru Honorer sebagai Transformasi Pendidikan Nasional

Burnout dan demotivasi menjadi risiko nyata, terutama ketika pengabdian panjang belum diikuti kepastian status. Dalam jangka panjang, kondisi ini dapat berdampak pada mutu pendidikan dan ketimpangan antar wilayah.
Secara konstitusional, negara menjamin hak atas pendidikan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 31 ayat (1) dan (2).
Selain itu, Pasal 28D ayat (2) menegaskan hak setiap orang untuk bekerja serta memperoleh penghidupan yang layak. Prinsip ini seharusnya menjadi dasar perlindungan kesejahteraan guru honorer.
Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, guru ditegaskan sebagai tenaga profesional yang berhak atas penghasilan dan kesejahteraan.
Lebih lanjut, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menjamin hak guru atas penghasilan layak, perlindungan kerja, dan pengembangan profesional. Namun implementasinya belum sepenuhnya inklusif bagi guru honorer.
Dari perspektif ketenagakerjaan, prinsip upah layak diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Namun relasi kerja guru honorer yang unik di antara ranah pendidikan dan administrasi kepegawaian seringkali membuat perlindungannya tidak optimal.
Baca Halaman Selanjutnya..




Komentar