Kesejahteraan Guru Honorer sebagai Transformasi Pendidikan Nasional

Sebaliknya, guru honorer seringkali menerima honor yang bergantung pada kemampuan sekolah atau APBD daerah. Status non-ASN menjadikan posisi mereka rentan, baik dari sisi kepastian kerja maupun perlindungan hukum.
Padahal, tugas pokok dan fungsi mereka sama: merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses belajar-mengajar, menilai hasil belajar, serta membimbing peserta didik sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Berbagai laporan dan riset pendidikan menunjukkan bahwa banyak guru honorer menerima penghasilan di bawah UMK/UMP setempat.
Ketergantungan pada dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang penggunaannya dibatasi persentase tertentu membuat honor mereka tidak stabil. Di daerah dengan APBD rendah, kondisi ini semakin terasa.
Ketidakpastian kerja juga menjadi persoalan krusial. Kontrak tahunan tanpa jaminan perpanjangan menciptakan kecemasan psikologis.
Akses terhadap jaminan sosial seperti BPJS Ketenagakerjaan atau jaminan pensiun pun tidak selalu tersedia. Beban kerja yang setara dengan guru ASN tidak diikuti kompensasi yang sepadan.
Akibatnya, tidak sedikit guru honorer harus bekerja ganda untuk memenuhi kebutuhan hidup. Situasi ini berpotensi menurunkan fokus dan kualitas pembelajaran.
Baca Halaman Selanjutnya..




Komentar