Kesejahteraan Guru Honorer sebagai Transformasi Pendidikan Nasional

Andi Maulana

Kebijakan tersebut pada satu sisi bertujuan menciptakan tata kelola kepegawaian yang lebih tertib, namun pada sisi lain menimbulkan kecemasan bagi guru honorer yang belum terakomodasi. Transformasi pendidikan nasional tidak akan kokoh jika pondasinya yakni kesejahteraan pendidik yang masih rapuh.

Secara terminologis, guru honorer adalah pendidik yang diangkat oleh satuan pendidikan atau pemerintah daerah dengan status non-ASN, baik di sekolah negeri maupun swasta.

Mereka berbeda dengan guru ASN yang terdiri atas PNS dan PPPK sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Perbedaan utama terletak pada kepastian status kerja, sistem pengupahan, serta jaminan sosial yang melekat. Guru ASN memperoleh gaji tetap sesuai standar nasional, tunjangan, serta perlindungan jaminan sosial.

Sebaliknya, guru honorer seringkali menerima honor yang bergantung pada kemampuan sekolah atau APBD daerah. Status non-ASN menjadikan posisi mereka rentan, baik dari sisi kepastian kerja maupun perlindungan hukum.

Padahal, tugas pokok dan fungsi mereka sama: merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses belajar-mengajar, menilai hasil belajar, serta membimbing peserta didik sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Guru ASN memperoleh gaji tetap sesuai standar nasional, tunjangan, serta perlindungan jaminan sosial.

Baca Halaman Selanjutnya..

Selanjutnya 1 2 3 4 5 6

Komentar

Loading...