Polres Halmahera Timur Selidiki Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan PT CREI, Upah Tak Sesuai UMP dan Abaikan BPJS

PT CREI diduga tidak memenuhi hak ratusan buruh, termasuk pembayaran upah sesuai standar UMP serta kepesertaan jaminan sosial melalui BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, perusahaan juga disebut mengabaikan hak cuti pekerja.
Sebelumnya, pihak manajemen melalui Human Resource Development (HRD), Saiful Anwar, mengakui sistem pengupahan perusahaan tidak mengacu pada ketentuan UMP. Ia menyebut gaji karyawan, khususnya operator, berkisar antara Rp8 juta hingga Rp11 juta per bulan, namun tanpa gaji pokok tetap.
“Gaji dihitung berdasarkan jam kerja. Kalau karyawan rajin bekerja, kami bayar sesuai kerjanya,” kata Saiful saat dikonfirmasi wartawan Malut Post, Minggu (1/ 2/2026).
Meski nominal tersebut dinilai cukup besar, sistem pengupahan berbasis jam kerja tanpa standar upah minimum tetap dinilai berpotensi melanggar aturan ketenagakerjaan.
Hingga kini, polisi masih mendalami laporan dan belum menetapkan pihak yang bertanggung jawab. Penyelidikan akan berlanjut untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi ketenagakerjaan yang berlaku. (one)




Komentar