Menimbang Peran Polisi di Wilayah Pertambangan

Rizky Ramli

Sejalan dengan data di atas, WALHI mencatat bahwa dalam periode 2014 hingga 2024, sebanyak 1.131 orang mengalami kekerasan dan kriminalisasi terkait konflik lingkungan. Angka ini mencakup laki-laki, perempuan, hingga anak-anak.

Polanya relatif seragam, hukum pidana digunakan untuk merespons protes warga, sementara dugaan pelanggaran lingkungan oleh korporasi sering kali ditangani secara lambat, administratif, dan berlapis.

Pola nasional ini tercermin jelas di Maluku Utara. Kasus 11 warga masyarakat adat Maba Sangaji menjadi contoh yang sulit diabaikan. Mereka ditangkap pada Mei 2025 saat menggelar aksi damai menolak aktivitas tambang nikel PT Position di wilayah adat mereka.

Pengadilan kemudian menjatuhkan hukuman penjara dengan dasar Pasal 162 UU Minerba. Aksi damai diperlakukan sebagai tindak pidana.

Kasus serupa terjadi di Maba dan Maba Tengah, ketika belasan warga dilaporkan setelah menuntut ganti rugi atas lahan produktif kebun pala, kelapa, dan sagu yang terdampak aktivitas PT Sambaki Tambang Sentosa.

Terbaru di Sagea-Kiya, Halmahera Tengah, warga kembali berhadapan dengan proses hukum setelah mempertanyakan aktivitas tambang PT Mining Abadi Indonesia yang diduga belum mengantongi izin resmi.

Dalam konteks ini, hukum tampak bekerja secara asimetris. Respons pidana terhadap warga berjalan cepat, sementara penyelesaian atas kerusakan lingkungan dan sengketa lahan cenderung berlarut-larut.

Baca Halaman Selanjutnya..

Selanjutnya 1 2 3 4 5

Komentar

Loading...