Menimbang Peran Polisi di Wilayah Pertambangan

Rizky Ramli

Dalam kerangka ini, peran polisi diarahkan untuk menjaga kawasan industri, jalur distribusi, dan aktivitas produksi. Masalah muncul ketika definisi ketertiban tersebut bertabrakan dengan realitas sosial masyarakat sekitar tambang.

Keluhan warga tentang pencemaran sumber air, rusaknya kebun, atau hilangnya wilayah adat tidak selalu diposisikan sebagai persoalan kebijakan publik. Ia justru sering dibaca sebagai potensi gangguan keamanan.

Di titik inilah peran polisi mulai dipertanyakan, bukan karena tugasnya menjaga ketertiban, melainkan karena batas antara menjaga keamanan dan membatasi hak warga menjadi semakin kabur.

Kriminalisasi dan Ketimpangan Penegakan Hukum

Dalam banyak konflik pertambangan, kriminalisasi warga bukan lagi pengecualian, melainkan pola. Aksi unjuk rasa, pemalangan jalan, atau upaya mempertahankan tanah kerap berujung pada proses hukum.

Salah satu instrumen yang paling sering digunakan adalah Pasal 162 Undang-Undang Minerba, dengan tuduhan menghalangi kegiatan usaha pertambangan.

Data nasional memperlihatkan bahwa praktik ini berlangsung secara sistemik. Aliansi Masyarakat Adat Nusantara mencatat sepanjang 2024 terdapat 121 kasus perampasan wilayah adat dengan luasan lebih dari 2,8 juta hektare.

Dalam banyak kasus tersebut, perampasan wilayah diikuti oleh intimidasi dan kriminalisasi terhadap masyarakat adat yang mempertahankan ruang hidupnya.

Baca Halaman Selanjutnya..

Selanjutnya 1 2 3 4 5

Komentar

Loading...