Jual Mobil Tidak Jelas, Oknum Polisi Dilaporkan ke Polda Maluku Utara

IMG 20260215 WA0044
Ilustrasi

Morotai, malutpost.com -- Oknum Polisi inisial APD alias Briptu Andhika dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara (Malut) atas dugaan penipuan dan penggelapan.

Briptu Andhika yang juga bertugas di Polda Malut itu dilaporkan oleh warga Kabupaten Pulau Morotai bernama Alhafiz Musapao, pada 18 September 2025.

Menurut keterangan Sri Sukmawati Djaguna yang merupakan adik dari Alhafiz Musapao, bahwa pada Juli 2025, Briptu Andhika mengunggah ke Facebook melalui grup Jual Beli Ternate, ia menjual satu unit mobil Rush bekas warna putih, DG 1587 QD dengan harga Rp95.000.000.

Karena tertarik dengan mobil tersebut, sambung Sri Sukmawati, kakaknya langsung berkomunikasi ke penjual yakni Briptu Andhika.

"Awalnya kenal lewat postingan facebook hingga ke Whatsapp dan bertemu langsung untuk pembayaran. Sebelum pembayaran, kakak saya sudah cek semua kondisi mobil di rumah Briptu Andhika," kata Sri Sukmawati, Minggu (15/2/2026).

Ia menyebut, transkasi pembayaran dilakukan di rumahnya, yakni di lingkungan Kelapa Pendek, Kota Ternate pada Agustus 2025.

"Setelah selesai pembayaran dan beberapa minggu kemudian kakak saya ke Ternate ambil mobil dan membawa mobil itu ke Morotai," terang Sri Sukmawati.

Namun, saat mobil sudah di Morotai tiba-tiba datang seseorang ke rumah Alhafiz Musapao, di Desa Sangowo, Kecamatan Morotai Timur untuk mengambil mobil tersebut. Orang itu mengaku sebagai polisi.

"Polisi datang ambil mobil itu dengan dalil bahwa mobil itu milik orang lain bukan milik Briptu Andika. Ketika kakak saya tanya ternyata oknum polisi itu adalah angkatannya Briptu Andika, katanya mobil yang dijual ini hanya ada surat STNK, belum ada BPKB karena masih dalam penyetoran angsuran," jelas Sri Sukmawati.

Sadisnya, menurut Sri Sukmawati, kakaknya diancam oleh oknum polisi dengan ancaman pidana karena membeli mobil tanpa surat-surat yang lengkap.

"Padahal setahu saya barang yang dijual itu milik Briptu Andika. Sebab yang menjual itu Briptu Andika. Masa saya yang korban. Mobil itu juga sudah dibawa kembali ke Ternate," tuturnya.

Merasa ditipu, Sri Sukmawati dan kakaknya, Alhafiz Musapao akhirnya membuat laporan dugaan penipuan dan penggelapan ke Ditreskrimum Polda Malut pada 18 September 2025.

Dalam laporan tersebut telah dilampirkan bukti-butik berupa kwitansi pembayaran, STNK, mobil Rush dan foto Briptu Andhika.

Pelapor berharap kasus ini cepat diproses.

"Keluarga dan korban kecewa dengan Polda Maluku Utara yang tidak serius menangani kasus ini, padahal kasus ini sudah kami laporkan sejak tahun 2025. Tapi Polda belum ada tanggapan," ujar Sri Sukmawati.

Ia bahkan berharap kasus ini mendapat perhatian dari Kapolda.

"Kami mohon pak Kapolda, kami meminta keadilan dan kepastian hukum, bagi kami rakyat kecil, jadi mohon selamatkan uang kami senilai Rp95 juta yang ditipu oleh Briptu Andika," pinta Sri Sukmawati.

Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Malut, Kombes Pol. I Gede Putu Widyana, saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya sudah dua kali melayangkan panggilan terhadap pelapor atau korban.

"Kita sudah kirim surat panggilan dua kali namun korban sampai sekarang tidak datang," katanya. (one)

Komentar

Loading...