Koalisi Save Sagea-Kiya Berjuang untuk Alam Bukan Kriminal

Oleh karena itu, pihak kepolisian harus mengerti, paham, dan memahami konstitusi lebih komprehensif serta medalam synopsis dari pasal 28H tersebut.
Bagi saya sebagai orang kampung Sagea-Kiya, dan pegiat lingkungan, surat pemanggilan yang dilayangkan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara, adalah serentetan peristiwa pembungkaman demokrasi warga lingkar tambang, untuk menyampaikan pendapat, keluh kesahnya atas rusaknya sumber daya alamnya.
Surat pemanggilan 14 warga Desa Sagea-Kiya oleh Polda Maluku Utara tak perlu dilakukan karena warga tidak melakukan kerusakan aset perusahaan seperti pembakaran, merusak fasilatas perusahaan, merusak alat-alat perusahaan, meraka memperjuangkan kampung halaman, memperjuangakan ekologi, memperjuangakan lingkungan hidup, memperjuagkan alam, dan bumi sebagai atmosfer ekosistem.
Justru yang harus dilayangkan surat pemanggilan itu pihak perusahaan PT. MAI, sebagai biayang keladinya dari semua problem etik ini, seperti tidak memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan, serta melakukan penimbunan atau reklamasi di pesisir Danau Talaga Lagae Lol tanpa izin.
Ini sudah jelas dari semua peristiwa konflik sumber daya alam, bahwa pemerintah kita anti kebebasan, anti kritik, pembungkaman demokrasi dan kriminalisasi warga sipil, merupakan kapitalisme baru.
Seperti yang dikatakan oleh Hannah Arent, dalam karya klasiknya, Tbe Orgin of Totalitarianisme, bahwa pemerintah yang selalu mempraktekan kekuasaan dan kekerasan, maka pemerintah menjadi totaliter.
Baca Halaman Selanjutnya..




Komentar