Kejaksaan Teken MoU dan Perjanjian Kerja Sama dengan Pemda di Maluku Utara

Ternate, malutpost.com -- Kejaksaan Tinggi Maluku Utara (Malut) melakukan penandatanganan Memorandum Of Understanding (MoU) dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Malut.
Selain itu, juga dilakukan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) antara Kejaksaan Negeri (Kejari) dengan Pemerintah Kabupaten dan Kota se-Malut tentang penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana.
Kegiatan tersebut berlangsung di kantor Kejaksaan Tinggi Malut, disaksikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejagung RI, Prof Dr Asep Nana Mulyana, Jumat (13/2/2026).
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Malut, Sufari, menyampaikan, MoU dan PKS ini untuk menyatukan komitmen, membangun kerjasama dan koordinasi yang efektif bagi para pihak dalam hal pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Penandatanganan MoU dan PKS ini bentuk koordinasi dan kerja sama pelaksanaan pidana kerja sosial, penyediaan tempat melalui dinas terkait, pelaksanaan pengawasan program pembimbingan secara langsung, penyediaan data informasi yang dibutuhkan, penyampaian laporan pelaksanaan secara berkala dan sosialisasi kepada masyarakat dan instansi terkait mengenai penerapan pidana kerja sosial yang berorientasi pada keadilan," ujar Sufari.
Ia berharap, MoU dan PKS ini bisa menjadi awal yang baik dalam memperkuat sinergi antara kejaksaan dan pemerintah daerah demi mewujudkan penegakan hukum yang lebih humanis, berkeadilan dan bermanfaat bagi masyarakat.
"Lahirnya KUHP nasional tahun 2023 yang telah diberlakukan pada tanggal 2 januari 2026 merupakan tonggak penting dalam sejarah pembaharuan hukum pidana di Indonesia," tuturnya.
"Jadi salah satu substansi penting yang diperkenalkan adalah pidana kerja sosial, sebuah bentuk pemidanaan alternatif yang berorientasi pada pemulihan, pendidikan dan tanggungjawab sosial, bukan sekedar pemenjaraan," terang Sufari.
Ia melanjutkan, implementasi pidana kerja sosial harus menjunjung kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan sebagaimana asas utama dalam hukum pidana di Indonesia.
Pidana kerja sosial sebagai konsep baru pemidanaan sangat membutuhkan kehati-hatian dalam penerapannya, karena pidana dalam bentuk apapun merupakan pembatasan hak kemerdekaan seseorang yang diperbolehkan Undang-Undang.
"Untuk itu diperlukan koordinasi yang baik antara jaksa, kejaksaan dan pemerintah daerah dalam menentukan bentuk sanksi sosial dan pelaksanaan profesional, bermanfaat dan memastikan semuanya telah sesuai peraturan perundang-undangan," pungkasnya. (one)




Komentar