IMS Sebut Masalah 14 Warga Sagea dan Kiya Kewenangan Penegak Hukum

Ternate, malutpost.com -- Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) tidak ikut campur soal panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara terhadap 14 warga Desa Sagea dan Kiya.
Ini disampaikan Bupati Halteng, Ikram M Sangadji, saat diwawancarai di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, Jumat (13/2/2026).
Menurutnya, panggilan penyidik untuk permintaan klarifikasi terhadap belasan warganya itu merupakan kewenangan aparat penegak hukum (APH).
"Pemerintah daerah tak mencampuri proses penyelidikan yang sedang berjalan. Itu sudah ranah hukum. Penyidik bekerja berdasarkan aturan. Jadi kita tak boleh menggiring opini seolah-olah ada tekanan tertentu," katanya.
Ikram menyebut, sejauh ini pemerintah daerah telah mengambil langkah dengan turun langsung menemui massa aksi untuk mendengar aspirasi.
"Kami sudah datang, kami dengar langsung tuntutan warga. Itu sudah selesai. Jadi jangan lagi dipelintir seakan-akan konflik masih berlangsung," jelas dia.
Ikram meminta agar semua pihak menghormati proses hukum dan tidak memperkeruh suasana.
"Kita memastikan setiap proses berjalan sesuai ketentuan yang berlaku," tandasnya.
Diketahui, penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku Utara memanggil dan meminta klarifikasi belasan warga Desa Sagea dan Desa Kiya, Kecamatan Weda Utara, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, pada Rabu (11/2/2026) lalu.
Ini terkait laporan dari Departemen CSR PT Zhonghai Rare Metal Mining Indonesia (PT ZHRMI) tertanggal 6 Februari 2026, yang menyebut ada dugaan penghalangan aktivitas pertambangan, penganiayaan dan pengancaman saat aksi demonstrasi oleh warga pada 5 Februari 2026. (one)




Komentar