Karantina Maluku Utara Gagalkan Penyelundupan Daging Ilegal di Ternate

WhatsApp Image 2026 02 12 at 15.40.23
Balai Karantina Maluku Utara saat melakukan penyitaan.

Ternate, malutpost.com -- Tim Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Maluku Utara menggagalkan penyelundupan daging satwa liar dari Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara yang akan dipasok ke Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara.

Upaya penyelundupan itu diketahui saat tim melakukan pengawasan di atas kapal KMP Portlink VIII yang berlabuh di pelabuhan Bastiong, Kota Ternate dan siap bertolak ke Bitung.

Tim menemukan enam boks yang diduga berisi daging babi 200 kg, daging ular 70 kg dan 88 kelelawar mati. Daging-daging tersebut diduga tidak memiliki izin alias ilegal sehingga dilakukan penyitaan.

Kepala Karantina Maluku Utara, Sugeng Prayogo, menjelaskan, penindakan bermula dari kegiatan pengawasan rutin terhadap setiap kapal yang masuk ke Ternate maupun keluar dari Ternate.

Di situ, petugas menemukan enam boks berisi daging babi yang tercampur dengan beberapa potong daging ular sanca serta kelelawar mati tanpa dilengkapi dokumen karantina yang dipersyaratkan.

"Pada saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan sejumlah daging babi hutan atau celeng yang bercampur dengan beberapa potong daging ular, serta kelelawar dalam kondisi mati. Seluruhnya tidak dilengkapi dokumen karantina," ungkap Sugeng, Kamis (12/2/2026).

Menurutnya, pemilik daging-daging tersebut tidak berada di tempat, sehingga petugas kemudian mengamankan dan melakukan tindakan karantina penahanan.

Sugeng menegaskan bahwa setiap pemasukan dan pengeluaran, wajib dilengkapi dokumen serta dilaporkan kepada petugas karantina, baik itu di tempat keberangkatan maupun di tempat pemasukan. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.

"Apabila tidak dilaporkan dan tidak dilengkapi dokumen persyaratan, maka itu merupakan pelanggaran hukum," tegasnya.

Menurut Sugeng, tindakan karantina ini juga merupakan bagian dari upaya kewaspadaan terhadap potensi penyebaran Virus Nipah (Nipah Virus/NiV). Karena secara ilmiah, kelelawar merupakan reservoir alami Virus Nipah. Sementara babi berperan sebagai inang perantara intermediate host yang dapat menularkan virus ke hewan lain maupun manusia.

"Meskipun hingga saat ini belum terdapat laporan kasus Virus Nipah di Indonesia, perubahan lingkungan, faktor ekologi, serta lalu lintas perdagangan dan pergerakan media pembawa yang tidak memenuhi persyaratan karantina berpotensi meningkatkan risiko masuk dan menyebarnya penyakit tersebut ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," tuturnya.

Sugeng menegaskan langkah ini sejalan dengan instruksi Kepala Badan Karantina Indonesia, Sahat M. Panggabean, melalui Surat Edaran Sekretariat Utama Nomor 320 Tahun 2026 tentang Peningkatan Kewaspadaan Pencegahan Masuknya Virus Nipah ke Indonesia melalui Media Pembawa.

"Kami berkomitmen untuk memperketat pengawasan lalu lintas media pembawa sebagai upaya perlindungan terhadap kesehatan hewan, kesehatan masyarakat serta keamanan hayati nasional."

"Barang bukti yang ditahan tersebut akan dilakukan tindakan karantina lanjutan berupa pemusnahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tandasnya. (one)

Komentar

Loading...