Gagasan Desentralisasi Asimetris Maluku Utara sebagai Daerah Kepulauan

Epilog
Mantan Dirjen Otonomi daerah Djohan mengungkapkan desentralisasi asimetris di Indonesia bukan merupakan suatu pelimpahan wewenang biasa.
Namun merupakan strategi pemerintah pusat yang komprehensif guna merangkul daerah-daerah yang menyatakan disintegrasi dengan diberikan pelimpahan wewenang khusus kepada daerah-daerah tersebut.
Pandangan ini memang lebih mengarah pada desentralisasi asimetris dengan politik dimana di beberapa negara juga mempraktekkan model desentralisasi asimetris seperti itu dengan bertujuan untuk menyelesaikan konflik sebagai bentuk sikap pemerintah nasional untuk tetap mempertahankan struktur negara secara keseluruhan.
Namun dalam konseks desentralisasi asimetris dengan pendekatan adimintrasi lebih pada faktor penguatan kapasitas administrasi seperti yang terjadi pada DKI Jakarta.
Oleh karena itu gagasan pembentukan desentralisasi asimetris di daerah kepulauan terutama di Maluku Utara bukan tujuan politik dengan cara menginternalisasi nilai-nilai kearifan lokal dalam sistem pemerintahan daerah yang berciri kepulauan.
namun pengaturan desentralisasi asimetri secara administrasi dengan tujuan untuk penguatan kapasitas pemerintah yang lebih besar.
Sehingga dapat melaksanakan tata pemerintahan dan pembangunan di daerah berciri kepulauan yang lebih efektif melalui penyerahan urusan, transfer fiskal dan sumber daya manusia serta struktur pemerintahan yang khas berdasarkan kebutuhan administrasi daerah yang berciri kepulauan. (*)




Komentar