Gagasan Desentralisasi Asimetris Maluku Utara sebagai Daerah Kepulauan

Dimana aktivitas masyarakat di daerah kepulauan dilakukan melalui jalur laut dan pulau sehingga pemerintah daerah yang berciri kepulauan membutuhkan kewenangan yang lebih besar agar dapat memberikan efek eksternalitas wilayah, akuntabilitas serta efisien dalam layanan pengelolaan daerah yang berciri kepulauan.
Bahkan pelabuhan dan dermaga dikelola oleh pemerintah pusat melalui KSOP sehingga dari sisi penarikan sumberdaya menguntungkan pemerintah pusat.
Padahal salah satu optimal dari catchment area terkait dengan optimalisasi sumberdaya partisipasi dan kontrol baik oleh masyarakat.
Dengan kata lain dengan masih monopoli kewenangan pengelolaan angkutan antar pulau menjadi kewenangan pemerintah pusat dapat memberikan pelemahan kemampuan dalam pemanfaatan sumber daya yang dapat dikelola oleh pemerintah daerah bahkan dalam memberikan pengawasan.
Sebab berdasarkan ketentuan tentang pemerintahan daerah, pemerintah daerah hanya diberi kewenangan yang terbatas dalam mengatur trayek dan tarif transportasi laut dan darat serta ijin trayek.
Sedangkan aktivitas kepergian masyarakat di daerah kepulauan lebih banyak dilakukan melalui jalur laut sehingga ketika terjadi kecelakaan angkutan laut pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan teknis untuk mengatasinya.
Oleh karena itu urusan dalam corak desentralisasi asimetris dengan pendekatan administrasi di daerah berciri kepulauan perlu penyesuaian urusan yang bersifat kebutuhan dengan penyerahan sebagian urusan yang masih menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Baca Halaman Selanjutnya..




Komentar