Gagasan Desentralisasi Asimetris Maluku Utara sebagai Daerah Kepulauan

Bahkan urusan terkait kesehatan, pendidikan, layanan air bersih, transportasi antar pulau, layanan sampah laut merupakan urusan-urusan yang dalam pelaksanaannya terjadi dis-catchment area.
Yakni suatu kondisi yang menunjukkan rendahnya daya jangkau lembaga dan aparat pemerintahan terhadap masyarakat yang menyebabkan ketidakmampuan pemerintah daerah dalam memberikan layanan kepada masyarakat termasuk pula lemahnya kemampuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Berdasarkan analisis kewenangan pemerintah daerah yang berciri kepulauan pada urusan bidang laut dan pulau masih sangat rendah.
Salah satu contoh terkait dengan kewenangan dalam pengelolaan angkutan transportasi laut dan pulau yang berdasarkan data setiap tahun terjadi kecelakaan yang menelan ratusan korban jiwa.
Akibat dari ketidakpastian dalam urusan pengelolaan dan pengawasan kepelabuhanan yang secara fungsional diberikan kepada Kantor Syahbandar dan Operasional Kepelabuhanan (KSOP) sebagai lembaga dekonsentrasi di daerah.
Selain terkait pengelolaan sampah laut yang mengancam aktivitas transportasi antar pulau menjadi sulit dilakukan karena tidak diatur secara jelas dalam undang-undang pemerintahan daerah sehingga menimbulkan konflik kewenangan antara pemerintah daerah.
Padahal dilihat dari urgensi urusan pengelolaan angkutan laut dan pulau serta pengelolaan sampah laut di daerah kepulauan memiliki pembeda dengan daerah yang berbasis daratan.
Baca Halaman Selanjutnya..




Komentar