Gagasan Desentralisasi Asimetris Maluku Utara sebagai Daerah Kepulauan

Kapasitas administratif mencakup ketentuan struktural dan prosedural yang memungkinkan birokrasi melakukan fungsi tertentu mengatasi permasalahan lokalitas.
Dalam konteks itu desentralisasi asimetris secara administrasi yang dinginkan di daerah berciri kepulauan dengan memberikan urusan-urusan dekonsentrasi yang berhubungan dengan laut dan pulau diserahkan kepada daerah yang berciri kepulauan untuk melaksanakannya.
Sebab dalam praktek desentralisasi di daerah kepulauan, pemerintah daerah kepulauan dalam urusan yang berkaitan dengan laut dan pulau hanya melaksanakan kewenangan yang berdasarkan asas tugas pembantuan.
Padahal mestinya kebijakan pengakuan daerah kepulauan sebagaimana dalam undang-undang pemerintah daerah merupakan kebijakan untuk memperkuat kapasitas administrasi atau governability pemerintah daerah melalui memberikan kewenangan yang berkaitan dengan laut pulau dengan derajat yang tinggi sehingga dapat mengatasi masalah yang dihadapinya.
Misalnya permasalahan yang selama ini dirasakan masyarakat pulau yang berhubungan dengan laut dan pulau diantaranya, urusan bidang kesehatan, bidang pendidikan, ketersediaan infrastruktur yang menjamin kebutuhan air bersih, listrik dan telekomunikasi, ketersediaan transportasi antar pulau.
Sampah laut yang mengancam aktivitas antar pulau serta urusan yang berhubungan dengan ancaman perubahan iklim. Sejumlah urusan tersebut menjadi kendala pemerintah daerah yang berciri kepulauan.
Oleh karena diharapkan kepada Pemerintah pusat untuk memberikan perlakukan khusus yang dijadikan sebagai bentuk penguatan kapasitas administrasi bagi pemerintah daerah yang memiliki karakteristik kepulauan.
Baca Halaman Selanjutnya..




Komentar