Caplok Kawasan Hutan, Desak PT Antasena Disanksi Tegas

Muhlis Ibrahim
Muhlis Ibrahim

Dia menegaskan, KATAM mendesak Satgas PKH bersikap tegas dan transparan dalam penegakan regulasi pengelolaan pertambangan, termasuk membuka ke publik jenis dan besaran sanksi yang dijatuhkan kepada PT Antasena Technindo.

“Jika denda yang dikenakan tidak sesuai ketentuan, itu menunjukkan adanya penegakan sanksi yang tebang pilih,” tekannya.

Selain denda, Muhlis juga mendesak Satgas PKH menjatuhkan sanksi pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) PT Antasena Technindo. Menurutnya, operasi tanpa IPPKH telah menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan hidup.

“Dalam sejumlah kasus di daerah lain, pemerintah pusat berani mencabut IUP perusahaan tambang maupun pengelola hutan tanaman industri. Keputusan yang sama seharusnya juga diambil di Maluku Utara,” pungkasnya.(mg-01/udy)

Selanjutnya 1 2

Komentar

Loading...