Gegara Sabu, Dua Oknum Polisi di Maluku Utara Dipecat Tidak Dengan Hormat

Sofifi, malutpost.com -- Dua oknum anggota polisi di Maluku Utara dijatuhi sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Mereka adalah Aipda B alias Bambang dari Polres Halmahera Utara dan Bripka F alias Fega yang bertugas di Yanma Polda Maluku Utara.
Keduanya dipecat lantaran diduga terlibat dalam peredaran narkotika golongan satu jenis sabu. Selain terlibat sebagai pengedar, keduanya juga dinyatakan positif narkoba saat tes urine.
Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Waris Agono, melalui Kabid Humas, Kombes Pol. Wahyu Istanto Bram, saat dikonfirmasi mengatakan, dua oknum tersebut sudah menjalani sidang Kode Etik Profesi dengan putusan PTDH.
"Sidang keduanya sudah dilaksanakan dan putusannya PTDH," singkatnya, Rabu (11/2/2026).
Untuk diketahui, Aipda B alias Bambang dan Bripka F alias Fega diamankan setelah Satresnarkoba Polres Halmahera Utara melakukan penangkapan terhadap salah satu warga berinisial P alias Petrick dengan barang bukti sabu 0,21 gram. (one)




Komentar